*** Kasubag Keuangan Bappeda Paser merangkap Kepala Sekretariat Panwaslu Paser
TANA PASER – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Paser Muhammad Ali, SH melaporkan adanya indikasi Pela nggaran terkait tugas dan kewenangan Kepala Sekretariat Panwaslu Kab.Paser yang menduduki Rangkap Jabatan Struktural Sebagai Kasubag Keuangan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Paser.
“Kita
sengaja mengirimkan surat kepada Ketua Bawaslu Kaltim Cq Kepala
Sekretariat Bawaslu Kaltim, untuk melaporkan kepala Sekretariat Panwaslu
Paser (Chaidir Rustani,Red) karena adanya indikasi Pelanggaran terkait tugas dan kewenangan Kepala Sekretariat Panwaslu Kab.Paser yang diduga telah melanggar sejumlah aturan, ,”ujar Ali (31/7).
Menurut
Ali, setidaknya ada tiga aturan yang dilanggar Chaidir yang saat ini
PNS dan menduduki jabatan sebagai kepala Bagian Keuangan di Bappeda
Paser, pertama Peraturan
Pemerintah RI No.13/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI
No.100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural,
khususnya Pasal 8 PNS yang menduduki jabatan struktural
tidak dapat menduduki jabatan rangkap. baik dengan jabatan struktural
maupun dengan jabatan fungsional Pasal 10 PNS diberhentikan dari jabatan.
Lebih lanjut Ali mengatakan, kalau Chaidir melanggar PP RI No.100/2000 karena kordinator Sekretariat Panwaslu Paser
telah diangkat menjadi tenaga struktural sejak awal Mei. Namun tetap
bersikukuh untuk menjabat dua jabatan struktural di dua tempat (sebagai
Korsek Panwaslu Kab.Paser dan Kasubag Keuangan Bappeda Paser, red)
“Peraturan lain yang dilanggar Peraturan Pemerintah RI No.47/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.29/1997, tentan Larangan PNS Menduduki Jabatan Rangkap Pasal 2 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap,”ujar Ali.
Sedangkan aturan lain yang dilanggar Chaidir, sambung Ali adalah Peraturan Pemerintah RI No.53/2010,
Pengganti Peraturan Pemerintah No.30/1980 tentang Disiplin PNS. Untuk
itu ia meminta kepada Bawaslu Kaltim untuk segera merespon surat yang
telah dilayangkannya tertanggal 23 Juli 2013 lalu. (Sus)

