Berita Terkini :

qaz

qaz

Berlangganan Berita melalui Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Powered by Blogger.
Home » , » Ketua Panwaslu Paser Laporkan Kepala Sekretariat Panwaslu Ke Bawaslu Kaltim

Ketua Panwaslu Paser Laporkan Kepala Sekretariat Panwaslu Ke Bawaslu Kaltim

Written By Unknown on Thursday, 1 August 2013 | 18:00


*** Kasubag Keuangan Bappeda Paser merangkap Kepala Sekretariat Panwaslu Paser

TANA PASER – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Paser Muhammad Ali, SH melaporkan adanya indikasi Pelanggaran terkait tugas dan kewenangan Kepala Sekretariat Panwaslu Kab.Paser yang menduduki Rangkap Jabatan Struktural Sebagai Kasubag Keuangan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Paser.

“Kita sengaja mengirimkan surat kepada Ketua Bawaslu Kaltim Cq Kepala Sekretariat Bawaslu Kaltim, untuk melaporkan kepala Sekretariat Panwaslu Paser (Chaidir Rustani,Red) karena adanya indikasi Pelanggaran terkait tugas dan kewenangan Kepala Sekretariat Panwaslu Kab.Paser yang diduga telah melanggar sejumlah aturan, ,”ujar Ali (31/7).

Menurut Ali, setidaknya ada tiga aturan yang dilanggar Chaidir yang saat ini PNS dan menduduki jabatan sebagai kepala Bagian Keuangan di Bappeda Paser, pertama Peraturan Pemerintah RI No.13/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No.100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, khususnya  Pasal 8 PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap. baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional Pasal 10 PNS diberhentikan dari jabatan.

Lebih lanjut Ali mengatakan, kalau Chaidir melanggar PP RI No.100/2000 karena kordinator Sekretariat Panwaslu Paser  telah diangkat menjadi tenaga struktural sejak awal Mei. Namun tetap bersikukuh untuk menjabat dua jabatan struktural di dua tempat (sebagai Korsek Panwaslu Kab.Paser dan Kasubag Keuangan Bappeda Paser, red)

 “Peraturan lain yang dilanggar Peraturan Pemerintah RI No.47/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.29/1997, tentan Larangan PNS Menduduki Jabatan Rangkap Pasal 2 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap,”ujar Ali.

Sedangkan aturan lain yang dilanggar Chaidir, sambung Ali adalah Peraturan Pemerintah RI No.53/2010, Pengganti Peraturan Pemerintah No.30/1980 tentang Disiplin PNS. Untuk itu ia meminta kepada Bawaslu Kaltim untuk segera merespon surat yang telah dilayangkannya tertanggal 23 Juli 2013 lalu. (Sus)
Bagikan Berita ini :
Comments
0 Komentar

Isi Email Anda untuk berlangganan Berita Terkini:

IPnoid

Like Dong

Ĭ
Copyright © 2013. Lacak Paser Online : Mengawal Aspirasi Publik - All Rights Reserved
Edited Design by saduranga.net to Majalah Lacak