TANA PASER - Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Paser H
Karoding, Jumat (14/6) lalu, mengakui dana rehabilitasi hutan dan lahan
masih mengendap dalam pos anggaran. Dengan besaran dan akumulasi
penyaluran dana rehabilitasi hutan dan lahan mencapai kurang lebih Rp 70
miliar. Dan mengendapnya dana ini tidak hanya terjadi di kabupaten
Paser.
"Memang ada dana yang belum terserap dari 2001 sampai 2012, terus
terang kita sangat ekstra hati-hati, sebab pelaksanaan kegiatan ini
berisiko tinggi, baik faktor alam maupun faktor SDM pelaksananya. Faktor
alam misalnya kebakaran lahan, kemarau, banjir, gangguan hama dan
lainnya," kata Karoding didampingi Kabid Pemberdayaan Hutan Isnaini,
belum lama ini (5/7).
Selain itu Karoding memaparkan, kalau dana rehabilitasi yang mencapai
Rp 70 miliar itu merupakan akumulasi 2001-2012, semula (2001-2007)
disebut DAK/DR, tahun 2008-2012 berganti nama menjadi DBH/DR.
"Bukan di Paser saja, beberapa kabupaten/kota di Kaltim dananya juga
mengendap seperti kita, bahkan nilainya jauh lebih besar dari kita. Dan
persoalannya karena mereka juga ekstra hati-hati untuk melaksanakan
kegiatan tersebut," sambungnya.
Karoding juga menyampaikan rencana pelaksanaan rehabilitasi hutan dan
lahan. Menurutnya, untuk sementara pihaknya masih menginventarisir
lahan-lahan yang akan menjadi objek kegiatan, diharapkan pada saat
pelaksanaan tidak ada persoalan muncul.
Sementara itu, Isnaini menambahkan kalau Sekarang ini pihaknya tengah
melakukan pendataan lahan. Dimana Rehabilitasi di dalam kawasan hutan
disebut rebosasi, sedangkan rehabilitasi di luar kawasan hutan disebut
penghijauan (lahan-lahan masyarakat). Setelah didata baru bisa
mengestimasi berapa luasan lahan yang harus ditanami.
"Yang jadi permasalahan mendasar saat ini, lahannya sudah sedikit
karena banyak dikaveling oleh sektor perkebunan dan pertambangan,
sedangkan lahan masyarakat juga banyak diincar oleh perusahaan
perkebunan dan pertambangan, belum lagi persoalan tumpang tindih
lahan,"jelas Isnaini.
Disamping itu, lahan masyarakat tidak dalam satu hamparan, sehingga
menyulitkan pendisribusian dan pengawasan kegiatan. Oleh karena itu,
Dishut akan mencoba mengusulkan agar kegiatan rehabilitasi hutan dan
lahan ini dilaksanakan dengan pola Kelompok Bibit Rakyat (KBR), sebab
pola KBR sudah terbukti hasil kerjanya di lapangan. (Sus)
Dana Rehabilitasi Hutan dan Lahan Mengendap Rp 70 Miliar
Written By Unknown on Sunday, 7 July 2013 | 09:39
Labels:
Hot News,
Kabar Taka

