TANA PASER – Salah satu program
Pemerintah Republik Indonesia khususnya Kementrian Sosial adalah Komunitas Adat
Terencil (KAT), dan dari hasil studi kelayakan yang dilakukan oleh sejumlah
pihak terkait termasuk Kemensos, Desa Munggu Kecamatan Long Kali terpilih
sebagai sasaran KAT untuk wilayah Kabupaten Paser.
Hal ini
terungkap dalam seminar dan lokakarya (Semiloka) daerah yang berlangsung di
hotel Diamond Samarinda, Sabtu (13/7) yang membicarakan hasil studi kelayakan
sebagai persiapan pemberdayaan KAT tahun 2014 di lokasi Sekulit Desa Munggu
Kecamatan Long Kali.
Selain
Munggu, ada juga dusun lain yang akan diusulkan yaitu Pasero Desa Kerang Dayo
Kecamatan Batu Engau. Hanya saja kesempatan Paseru relatif kecil dibanding
Sekulit karena lokasi ini berada dalam KBK.
Hasil dari
semiloka ini akan dipresentasikan Rabu (17/7) di Bandung, untuk mendapatkan
kepastian mengenai layak tidaknya Sekulit bisa menjadi sasaran KAT. Fasilitor
dari Universitas Mulawarman Ahyar mengatakan Dusun Sekulit Desa Munggu memiliki
kesempatan yang sangat besar. Jika dibandingkan dengan Pasero, menurut Ahyar,
kesempatan yang sama masih kecil, namun pihaknya akan tetap mengajukan kedua
daerah ini.
Semiloka ini
dihadiri perwakilan dari Kementrian Sosial RI sebagai narasumber, kemudian dari
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Paser Dra
Hadijah, Kasubbid Kesra Bappeda Paser Abdul Kadir didampingi Rustan Tamrin, dan
Kades Munggu Abdul Syukur.
Apabila
Sekulit atau Pasero atau keduanya menjadi sasaran program pemberdayaan KAT maka
masyarakat di kedua dusun ini akan mendapatkan bantuan rumah dari Kementrian Sosial RI.
Pembangunan rumah dengan ukuran 6x5 meter ini akan dibangun oleh Kementrian
Sosial RI, yang dibantu oleh Pemerintah Daerah, berupa MCK oleh Pemerintah
Provinsi dan dapur seluas 2x3 meter oleh Pemerintah Kabupaten Paser.
Di sisi lain,
Abdul Kadir memastikan bahwa pembangunan rumah ini tidak akan tumpang tindih
dengan pembangunan rumah layak huni yang saat ini dialokasikan melalui Dinas
Cipta Karya, Kebersihan dan Perumahan, Program P3BK Kecamatan maupun Alokasi
Dana Desa (ADD). (ak)

