*** THR Wajib Di Bayarkan 7 Hari Sebelum
Lebaran, Sesuai dengan Ketentuan
TANA PASER – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Paser
membuka Posko Pemantau Pelaksanaan pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) untuk
menindaklanjuti laporan yang masuk dari para karyawan atau pekerja terkait
pembayaran THR bagi seluruh karyawan perusahaan swasta yang beroperasi di
Kabupaten Paser.
Kepala Dinsnaker Paser Syamsir Artha didampingi anggota Posko
THR Disnaker yang juga menjabat sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Sariadi
mengatakan kalau pihaknya sudah menyebarkan Surat Edaran Bupati no. 60/363/TU-PIM/DTKT/2013,
tentang pembayaran THR bagi pekerja/buruh perusahaan swasta di Paser. Dimana pelaksanaan
pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan lebaran.
“Dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Paser, disebutkan
Pemberian THR tersebut selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran atau
H-7 perayaan Idul Fitri 1434 Hijriah. Dengan mekanisme mengacu pada Permen
nomor 4/2004,”ujar Syamsir.
Meski Surat edaran itu sifatnya hanya imbauan, sambung
Syamsir namun satu bentuk penegasan agar setiap perusahaan yang beroperasi di
Kabupaten PPU wajib mengeluarkan dana THR untuk karyawannya, karena THR
merupakan hak seluruh karyawan atau pekerjaan perusahaan yang wajib diberikan
oleh setiap perusahaan tempatnya berkerja.
“Setidaknya ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan
perusahaan dalam membayarkan THR bagi karyawannya, diantaranya Pekerja yang
telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, wajib
dibayarkan THR nya sebesar satu bulan upah,”jelas Syamsir.
Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja tiga bulan secara
terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, sambung Syamsir, maka perusahaan harus
memberikan THR secara proporsional dengan berhitungan jumlah masa kerja dikali
satu bulan upah dibagi 12. Satu bulan upah disini adalah upah pokok ditambah
tunjangan-tunjangan tetap. (San)

