Berita Terkini :

qaz

qaz

Berlangganan Berita melalui Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Powered by Blogger.

Arsip Blog

Home » » Disnaker Paser Buka Posko THR

Disnaker Paser Buka Posko THR

Written By Unknown on Thursday, 25 July 2013 | 18:15


*** THR Wajib Di Bayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran, Sesuai dengan Ketentuan 

TANA PASER – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Paser membuka Posko Pemantau Pelaksanaan pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dari para karyawan atau pekerja terkait pembayaran THR bagi seluruh karyawan perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Paser.

Kepala Dinsnaker Paser Syamsir Artha didampingi anggota Posko THR Disnaker yang juga menjabat sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Sariadi mengatakan kalau pihaknya sudah menyebarkan Surat Edaran Bupati no. 60/363/TU-PIM/DTKT/2013, tentang pembayaran THR bagi pekerja/buruh perusahaan swasta di Paser. Dimana pelaksanaan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan lebaran. 

“Dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Paser, disebutkan Pemberian THR tersebut selambat-lambatnya tujuh  hari sebelum Lebaran atau H-7 perayaan Idul Fitri 1434 Hijriah. Dengan mekanisme mengacu pada Permen nomor 4/2004,”ujar Syamsir.

Meski Surat edaran itu sifatnya hanya imbauan, sambung Syamsir namun satu bentuk penegasan agar setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU wajib mengeluarkan dana THR untuk karyawannya, karena THR merupakan hak seluruh karyawan atau pekerjaan perusahaan yang wajib diberikan oleh setiap perusahaan tempatnya berkerja.

“Setidaknya ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan perusahaan dalam membayarkan THR bagi karyawannya, diantaranya Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, wajib dibayarkan THR nya sebesar satu bulan upah,”jelas Syamsir.

Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, sambung Syamsir, maka perusahaan harus memberikan THR secara proporsional dengan berhitungan jumlah masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12. Satu bulan upah disini adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap. (San)
Bagikan Berita ini :
Comments
0 Komentar

Isi Email Anda untuk berlangganan Berita Terkini:

IPnoid

Like Dong

Ĭ
Copyright © 2013. Lacak Paser Online : Mengawal Aspirasi Publik - All Rights Reserved
Edited Design by saduranga.net to Majalah Lacak