Lacak
Paser - Memasuki masa tahapan penerimaan pengaduan Masyarakat atas proses verifikasi
DCS Caleg (Daftar Calon Sementara Calon Legeslatif), Ketua Panwaslu Kab.Paser
Muhamad Ali.SH melakukan monitoring terhadap ketersedian sarana papan
pengumuman nama-nama Caleg partai yang lolos verifikasi Persyaran DCS di Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kab.Paser.
Saat
bertemu di Desa Longkali (sewaktu bersamaan jumpa di Desa Longkali -red),
Ali mengatakan,
Ia sengaja melakukan pemantauan pada beberapa Desa untuk bisa
melihat sendiri, proses keterbukaan dan keseriusan penyediaan sarana papan
informasi terkait pengumuman DCS kepada masyarakat luas.
![]() |
| Muhamad Ali.SH |
“Kami
sengaja melakukan rendum sampling (Sitem
Acak) dalam pengawasan kinerja KPU dan PPK yang melaksanakan
penyediaan reklame di wilayah Desa-Desa, degan harapan bisa mengukur seberapa
besar system keterbukaan informasi hasil proses verivikasi DCS yang telah
dilakukan KPU Kab.Paser Kepada Publik, disamping juga untuk mengetahui tingkat
keakuratan data informasi yang telah diberikan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan
Longkali & Long Ikis kepada Panwaslu Kab.Paser yang kebetulan untuk hal
ini, pada tahapan masa penerimaan laporan dan aduan masyarakat atas hasil
verifikasi DCS yang lolos, di Dapil Paser zona I menjadi titik sentral
pengawasan-nya,” Kata Ali.
Ditanya,
mengapa mesti mengunakan cara random
sampling, bukan konsensus pada pengawasan persediaan dan kesiapan atas
keterbukaan letak papan pengumuman hasil DCS yang harus disiapkan KPU untuk
Publik. Ia mengungkapkan, Faktor belum adanya anggaran pengadaan PPL (Pelaksana
Pengawas Lapangan) serta minimnya jumlah Anggota Panwaslu di Kecamatan yang
terdiri dari 3 Komisioner, 2 orang Sekretariatan beserta 2 orang staf, dianggap
tidak selaras dengan banyaknya jumlah Desa per Kecamatan yang diawasi,
hingga alternative yang terbaik menurut
Panwaslu Kab. Paser adalah menggunakan
pola rendum sampling untuk pengawasan saat ini.
“Terlepas
hanya menerima laporan di tempat (Sekretariat Panwaslu Kab.Paser-red),
yang penting saat ini ikhtiar dulu. Daripada hanya menunggu laporan berupa
berkas dari kecamatan namun tidak paham perkembangan dan kebutuhan persiapan
pengawasan dilapangannya, Kan repot juga, (kata Ali -red), jika sampai
kawan-kawan dari media lebih tau adanya pelangaran di lapangan dibanding
Panwaslu yang memang digaji untuk melakukan pengawasan, namun ketika nanti
ditanya tiba-tiba oleh rekan media akan terus-menerus berdalih mengatakan belum
tau”. Kata Ali mengakhiri.
Menurut
informasi yang sempat Ali sampaikan, sebenarnya cukup banyak laporan dan
masukan dari masyarakat yang bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk awal akan
terjadinya pelanggaran PEMILU. Namun faktor ketidaksiapan masyarakat dalam
mencantumkan diri sebagai pelapor mau pun menjadi saksi-saksi yang dapat
diminta membantu mempertangunggjawabkan informasinya untuk bisa dilakukan
pemeriksaan sebagai bahan temuan Panwaslu Kab.Paser. Dan hal ini menyebabkan
indikasi pelangaran-pelangaran yang ada menjadi terpendam hingga melewati batas
waktu untuk bisa diambil tindakan. *(sur)*

