Berita Terkini :

qaz

qaz

Berlangganan Berita melalui Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Powered by Blogger.

Arsip Blog

Home » , , , » Ketua Panwaslu Kab. Paser Monitoring Sampai Ke Desa

Ketua Panwaslu Kab. Paser Monitoring Sampai Ke Desa

Written By Unknown on Thursday, 4 July 2013 | 15:24



Lacak Paser - Memasuki masa tahapan penerimaan pengaduan Masyarakat atas proses verifikasi DCS Caleg (Daftar Calon Sementara Calon Legeslatif), Ketua Panwaslu Kab.Paser Muhamad Ali.SH melakukan monitoring terhadap ketersedian sarana papan pengumuman nama-nama Caleg partai yang lolos verifikasi Persyaran DCS di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Paser.
Saat bertemu di Desa Longkali (sewaktu bersamaan jumpa di Desa Longkali -red), Ali mengatakan,
Muhamad Ali.SH
Ia sengaja melakukan pemantauan pada beberapa Desa untuk bisa melihat sendiri, proses keterbukaan dan keseriusan penyediaan sarana papan informasi terkait pengumuman DCS kepada masyarakat luas.

“Kami sengaja melakukan rendum sampling (Sitem Acak) dalam pengawasan kinerja KPU dan PPK yang melaksanakan penyediaan reklame di wilayah Desa-Desa, degan harapan bisa mengukur seberapa besar system keterbukaan informasi hasil proses verivikasi DCS yang telah dilakukan KPU Kab.Paser Kepada Publik, disamping juga untuk mengetahui tingkat keakuratan data informasi yang telah diberikan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Longkali & Long Ikis kepada Panwaslu Kab.Paser yang kebetulan untuk hal ini, pada tahapan masa penerimaan laporan dan aduan masyarakat atas hasil verifikasi DCS yang lolos, di Dapil Paser zona I menjadi titik sentral pengawasan-nya,” Kata Ali.

Ditanya, mengapa mesti mengunakan cara random sampling, bukan konsensus pada pengawasan persediaan dan kesiapan atas keterbukaan letak papan pengumuman hasil DCS yang harus disiapkan KPU untuk Publik. Ia mengungkapkan, Faktor belum adanya anggaran pengadaan PPL (Pelaksana Pengawas Lapangan) serta minimnya jumlah Anggota Panwaslu di Kecamatan yang terdiri dari 3 Komisioner, 2 orang Sekretariatan beserta 2 orang staf, dianggap tidak selaras dengan banyaknya jumlah Desa per Kecamatan yang diawasi, hingga  alternative yang terbaik menurut Panwaslu Kab. Paser adalah  menggunakan pola rendum sampling untuk pengawasan saat ini.
“Terlepas hanya menerima laporan di tempat (Sekretariat Panwaslu Kab.Paser-red), yang penting saat ini ikhtiar dulu. Daripada hanya menunggu laporan berupa berkas dari kecamatan namun tidak paham perkembangan dan kebutuhan persiapan pengawasan dilapangannya, Kan repot juga, (kata Ali -red), jika sampai kawan-kawan dari media lebih tau adanya pelangaran di lapangan dibanding Panwaslu yang memang digaji untuk melakukan pengawasan, namun ketika nanti ditanya tiba-tiba oleh rekan media akan terus-menerus berdalih mengatakan belum tau”. Kata Ali mengakhiri.
Menurut informasi yang sempat Ali sampaikan, sebenarnya cukup banyak laporan dan masukan dari masyarakat yang bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk awal akan terjadinya pelanggaran PEMILU. Namun faktor ketidaksiapan masyarakat dalam mencantumkan diri sebagai pelapor mau pun menjadi saksi-saksi yang dapat diminta membantu mempertangunggjawabkan informasinya untuk bisa dilakukan pemeriksaan sebagai bahan temuan Panwaslu Kab.Paser. Dan hal ini menyebabkan indikasi pelangaran-pelangaran yang ada menjadi terpendam hingga melewati batas waktu untuk bisa diambil tindakan. *(sur)*

Bagikan Berita ini :
Comments
0 Komentar

Isi Email Anda untuk berlangganan Berita Terkini:

IPnoid

Like Dong

Ĭ
Copyright © 2013. Lacak Paser Online : Mengawal Aspirasi Publik - All Rights Reserved
Edited Design by saduranga.net to Majalah Lacak