TANA PASER – Lahan eks lapangan Sepakbola di gang Alam Permai RT 11 Desa
Senaken Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akhirnya menetapkan sebagai lokasi pembangunan
sekolah dasar dan Kantor Desa Senaken. Dimana pertimbangan penetapan di lahan
eks lapangan sepak bola sudah sangat mencukupi dibangun sekolah dan kantor
desa.
Assisten II yang membidangi Bidang Ekonomi, Pembangunan dan
Kesra Amiruddin Ahmad kepada lacak Senin (29/7) mengatakan kalau lokasi
yang akan ditetapkan sebagai fasilitas pelayanan publik terpadu ini merupakan asset Pemkab Paser dan telah dikaji
oleh tim pematangan lahan yang didalamnya ada Dinas Pendidikan, Bappeda Paser, dan
Kecamatan.
“Penatapan lahan eks lapangan sepak bola ini selain asset
Pemkab Paser juga dinilai tim paling representative karena berada di lokasi
yang strategis,”ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Pembangunan ini.
Selain itu Amiruddin juga berharap tidak ada lagi salah persepsi
mengenai lokasi pembangunan sekolah dan kantor desa, karena sebelumnya Kepala
Desa Senaken mengajukan permohonan kepastian lokasi pembangunan kantor desa
kepada Bupati Paser, dan menyampaikan berita acara aspirasi masyarakat bahwa
kantor kepala desa diharapkan dibangun di lapangan sepakbola, sedangkan gedung
SD dibangun di lahan di Jalan Rantau Panjang RT 005 pinggir Sungai Kandilo.
.“Kami berharapkan permasalahan lahan cukup sampai di sini, dan
semua pihak dapat menyatukan persepsi agar kedepannya bisa fokus pada pembangunan
gedung atau fasilitas publik yang dibutuhkan,” kata Amiruddin. (San)

