Home »
Kabar Taka
» Kemenag Paser Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 1434 H
Kemenag Paser Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 1434 H
Written By Unknown on Monday, 22 July 2013 | 14:50
*** Zakat Fitrah Bentuk Uang ditentukan Berdasarkan Beras Yang Dikonsumsi
TANA PASER - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Paser menetapkan Nilai kadar Zakat Fitrah 1434 sebesar 2,5 kilogram beras setiap jiwa. Zakat Fitrah yang dinilai dengan uang ditentukan sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi.
Setidaknya ada tiga kategori yang ditetapkan Kemenag Paser berdasarkan jenis dan harga beras yang dikonsumsi, kategori pertama, jika masyarakat mengkonsumsi beras dengan harga Rp 12.000,- keatas maka kadar Zakat Fitrahnya sebesar Rp 30.000,- per orang.
Sedangkan untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp 10.000,- keatas maka kadar zakat fitrahnya sebesar Rp 25.000,-per orang. Dan yang terakhir bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp 8.000,- keatas maka kadar zakat fitrahnya sebesar Rp 20.000,- per orang.
Kepala Kantor Kemenag Paser Parhanuddin mengatakan penetapan kadar Zakat Fitrah 1434 H, berdasarkan hasil rapat bersama antara Kemenag, instansi, badan terkait, dan ormas islam lainnya pada 19 Juli 2013 (10 Ramadhan 1434 H). Dengan memperhatikan harga beras dipasaran bebas dalam daerah kabupaten Paser di bulan Juli 2013.
"Ketentuan Zakat Fitrah bagi umat islam adalah makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi masing-masing keluarga dengan kadar 2,5 kg perjiwa,"kata Parhan. (San)
Labels:
Kabar Taka

