Kepala
Satpol PP Paser H. Aripin didampingi Nur Alam Kasi Penegakan Peraturan
Undang-undangan Daerah (PPUD) boleh dikatakan cukup sukses, karena operasi kali
ini tidak bocor. Selain itu pihaknya telah melakukan pendataan dan pemeriksaan
terhadap PSK yang berhasil terjaring, dua diantaranya harus dipulangkan karena
tidak terbukti menyalahi aturan perda.
Sementara ada 5 wanita yang diduga berstatus PSK dan kita
kenakan pelanggaran Perda No 9 Tahun 2004 tentang penanggulangan pekerja seks
komersial di wilayah Paser. Kegiatan Operasi pekat ini, sambungnya, akan rutin
dilakukan selama bulan Ramadan untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan
masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Untuk 5 PSK yang diamankan, setelah disidangkan di
Pengadilan Negeri Tanah Grogot akan kita serahkan kepada Dinas Sosial Paser
untuk dilakukan pembinaan. Agar mereka bisa meninggalkan dunia prostitusi,”ungkap
Arifin selasa (23/7).
Sementara itu Nur Alam menambahkan kalau selain PSK, tim
gabungan juga berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol jenis A
merek guinness dan bir bintang yang dijual tanpa izin di beberapa warung
remang-remang di jalan Negara Kuaro- Batu Kajang. Diketahui, pemilik miras
adalah SRA (43) dan ANT (36) warga Kuaro.
“Mereka kami dijerat Perda No 8 Tahun 2004 tentang pengendalian minuman
beralkohol di wilayah Paser, sisanya yang tak memiliki kartu identitas
dikenakan Perda No 13 Tahun 2010 tentang administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil,” tuntasnya.
