Berita Terkini :

qaz

qaz

Berlangganan Berita melalui Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Powered by Blogger.

Arsip Blog

Home » , » Kades dan Sekdes Penganiaya Wartawati Divonis 6 Bulan

Kades dan Sekdes Penganiaya Wartawati Divonis 6 Bulan

Written By Unknown on Wednesday, 31 July 2013 | 19:45




TANA PASER – Kepala Desa Rantau Panjang Alyas dan Sekretaris Desa Padang Pangrapat Aliansyah terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Paser TV Nurmila Sari Wahyuni diputus enam bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Boko SH selaku Ketua Majelis Hakim pada Putusan Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap jurnalis Paser TV Nurmila Sari Wahyuni   di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Selasa (30/7).

 Pada persidangan yang digelar terpisah ini, Alyas dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dipotong masa hukuman oleh majelis hakim karena secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Yuni, sapaan Nurmila Sari hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

 “Berdasarkan bukti dan saksi yang sudah diurai dalam persidangan, terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,” beber Boko SH pimpinan sidang.

 Setelah sidang Alyas, Persidangan dilanjutkan dengan  sidang putusan Aliansyah Sekdes Padang Pengrapat yang ikut serta dalam penganiayaan yang terjadi pada  awal Maret lalu. Dalam putusannya Majelis hakim yang diketuai Ketua PN Tanah Grogot Boko SH, juga menjatuhkan 6 bulan penjara dipotong masa hukuman pada Aliansyah karena terbukti turut serta melakukan penganiayaan dan menghalang-halangi Yuni saat akan meninggalkan lokasi kejadian.

 Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yaitu 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa. Terkait bahwa korban hamil, dan mengalami keguguran,  pertimbangan majelis hakim mengesampingkan hasil visum dokter  kandungan karena tidak dijelaskan dalam tuntutan bahwa keguguran tersebut akibat dari pengniayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

 Usai sidang, Pengacara terdakwa Lenny Rianti SH mengaku masih piker-pikir dengan vonis hakim. Sementara Yuni mengaku tidak puas dan akan meminta banding. (San)
Bagikan Berita ini :
Comments
0 Komentar

Isi Email Anda untuk berlangganan Berita Terkini:

IPnoid

Like Dong

Ĭ
Copyright © 2013. Lacak Paser Online : Mengawal Aspirasi Publik - All Rights Reserved
Edited Design by saduranga.net to Majalah Lacak