Pada persidangan yang digelar terpisah ini, Alyas
dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dipotong masa hukuman oleh majelis
hakim karena secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan
terhadap Yuni, sapaan Nurmila Sari hingga mengalami luka lebam di
beberapa bagian tubuhnya.
“Berdasarkan bukti dan saksi yang sudah diurai
dalam persidangan, terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan
penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP dan dijatuhi hukuman 6 bulan
penjara dipotong masa tahanan,” beber Boko SH pimpinan sidang.
Setelah sidang Alyas, Persidangan dilanjutkan dengan
sidang putusan Aliansyah Sekdes Padang
Pengrapat yang ikut serta dalam penganiayaan yang terjadi pada awal Maret lalu. Dalam putusannya Majelis
hakim yang diketuai Ketua PN Tanah Grogot Boko SH, juga menjatuhkan 6
bulan penjara dipotong masa hukuman pada Aliansyah karena terbukti turut
serta melakukan penganiayaan dan menghalang-halangi Yuni saat akan
meninggalkan lokasi kejadian.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yaitu 1 tahun
penjara kepada kedua terdakwa. Terkait bahwa korban hamil, dan mengalami
keguguran, pertimbangan majelis
hakim mengesampingkan hasil visum dokter
kandungan karena tidak dijelaskan dalam tuntutan bahwa keguguran tersebut
akibat dari pengniayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Usai sidang, Pengacara terdakwa Lenny Rianti
SH mengaku masih piker-pikir dengan vonis hakim. Sementara Yuni mengaku
tidak puas dan akan meminta banding. (San)

