membangun pos polisi di Kilometer 5, Tepian Batang.
Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan SIK melalui Kasatlantas Ajun Komisaris Polisi A Recky Robertho kepada Lacak Paser Online belum lama ini (20/6) mengatakan kalau dibangunya pos penjagaan di Km 5
Tanah Grogot, merupakan upaya Preventif jajaran lalu lintas Polres Paser dalam menekan aksi balap liar yang kerap terjadi pada jam dan hari-hari tertentu di jalur ganda tersebut.
“Sebenarnya keinginan untuk membangun Pos Penjagaan di Kilometer 5, Tepian Batang, sudah lama kami ingin wujudkan untuk memantau arus lalu lintas di jalur ganda yang dikenal rawan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas). Dengan adanya pos ini, kita berharap mampu menekan aksi balap liar yang dilakukan beberapa waktu terakhir ini jalur ini,”beber Kasat Lantas.
Belum lama ini, sambung Kasat Lantas, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang menabrak seorang guru saat melintas di Jalan Kusuma Bangsa Kilometer 5 Tepian Batang, dan pelakunya kami kenakan
pasal berlapis pasal 310 dan 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Karena pelaku melakukan tabrak lari dan tidak menghentikan
kendaraannya saat mengetahui menabrak pengendara lain.
Seperti diketahui, Polres Paser sudah beberapa kali melakukan operasi dan membubarkan para pelaku balapan liar di lokasi samping danau Ungu Pemkab itu, diantaranya saat gelaran operasi kejahatan jalanan yang berakhir 28 Mei lalu yang berhasil mengamankan 10 orang pelaku balap liar dengan barang bukti 6 kendaraan roda dua. (Sus)

