Berita Terkini :

qaz

qaz

Berlangganan Berita melalui Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Powered by Blogger.

Arsip Blog

Home » , » Ratusan Buruh AIK Nginap di Dewan

Ratusan Buruh AIK Nginap di Dewan

Written By Unknown on Thursday, 6 June 2013 | 15:09

*** Minta Disnakertrans Paser, Tindak Lanjuti Aspirasi

TANA PASER - 160 buruh harian lepas (BHL) PT. Agro Inti Kencanamas (AIK) bersama keluarganya sejak pukul 22.00 Wita Minggu malam (26/5) menginap di garasi mobil DPRD Paser, setelah sejak sabtu (25/4) diberhentikan dan dikeluarkan dari barak perusahaan kebun yang beroperai di desa Riwang, kecamatan Batu Engau.

Ketua Pengurus Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) di PT. AIK Rahmad didampingi Ridwan selaku Ketua DPC Hukatan SBSI Paser, mengungkapkan sebenarnya permasalahan dipicu dari kebijakan perusahaan memberlakukan upah borongan pekerjaan dan menghapuskan pola BHL pada tahun 2012 lalu. Padahal sebelumnya telah ada tuntutan dari pekerja terkait pengangkatan status BHL, menjadi karyawan tetap.

"Sebenarnya apa yang menjadi tuntutan teman-teman merupakan hak buruh yang harus dipenuhi perusahaan, seperti adanya Jamsostek, peningkatan status dari BHL menjadi karyawan tetap dan peralatan keselamatan kerja. Karena selama kurang lebih 6 tahun bekerja di AIK, perusahaan belum memenuhi ketiga hal tersebut," beber Rahmad kepada Majalah Lacak, Senin (27/5).

Ketiga aspirasi teman-teman buruh itu, ujar Ridwan menambahkan, telah sesuai dengan regulasi dan Undang-undang Tenaga kerja yang berlaku di Indonesia. Hanya karena tuntutan tersebut, perusahaan merumahkan sedikitnya 103 BHL, dan mengeluarkannya dari mess (Barak) yang ada di perusahaan. Dimana sebagian besar BHL merupakan warga pendatang yang telah ber KTP desa Riwang, dan belum memiliki tempat tinggal tetap.

"Sebagian besar teman-teman belum memiliki tempat tinggal tetap, kami berharap Pemerintah daerah dapat memperhatikan nasib BHL PT. AIK ini. Rencananya hari ini kami akan menghadap kepala Disnaker Paser,"ujar Ridwan.
Aksi bertahan buruh ini merupakan puncak dari ketidakpuasan para pekerja terhadap PT. AIK yang telah merumahkan sedikitnya 103 BHL yang telah bekerja kurang lebih enam tahun yang lalu dan menuntut agar Pemkab Paser dapat bertindak adil dan tegas terhadap aspirasi yang disampaikan kepada Disnakertrans Paser sejak dua tahun lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PT. AIK, Ilham, mengatakan kalau pihaknya secara bertahap telah mengabulkan permohonan pekerja, seperti pengurusan Jamsostek dan pengangkatan BHL menjadi karyawan tetap. Yang dimaksud “borongan” disini adalah pekerjaannya, sedangkan pekerjanya statusnya karyawan tetap.

“Apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan pekerja BHL telah kita laksanakan namun dilakukan secara bertahap, dan berbagai mediasi yang cukup panjang telah dilakukan namun tidak menemukan kata sepakat hingga beberapa waktu lalu,”ujar Ilham. (San)
Bagikan Berita ini :
Comments
0 Komentar

Isi Email Anda untuk berlangganan Berita Terkini:

IPnoid

Like Dong

Ĭ
Copyright © 2013. Lacak Paser Online : Mengawal Aspirasi Publik - All Rights Reserved
Edited Design by saduranga.net to Majalah Lacak