TANA PASER -
160 buruh harian lepas (BHL) PT. Agro Inti Kencanamas (AIK) bersama
keluarganya sejak pukul 22.00 Wita Minggu malam (26/5) menginap di
garasi mobil DPRD Paser, setelah sejak sabtu (25/4) diberhentikan dan
dikeluarkan dari barak perusahaan kebun yang beroperai di desa Riwang,
kecamatan Batu Engau.
Ketua
Pengurus Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) di PT. AIK Rahmad
didampingi Ridwan selaku Ketua DPC Hukatan SBSI Paser, mengungkapkan
sebenarnya permasalahan dipicu dari kebijakan perusahaan memberlakukan
upah borongan pekerjaan dan menghapuskan pola BHL pada tahun 2012 lalu.
Padahal sebelumnya telah ada tuntutan dari pekerja terkait pengangkatan
status BHL, menjadi karyawan tetap.
"Sebenarnya
apa yang menjadi tuntutan teman-teman merupakan hak buruh yang harus
dipenuhi perusahaan, seperti adanya Jamsostek, peningkatan status dari
BHL menjadi karyawan tetap dan peralatan keselamatan kerja. Karena
selama kurang lebih 6 tahun bekerja di AIK, perusahaan belum memenuhi
ketiga hal tersebut," beber Rahmad kepada Majalah Lacak, Senin (27/5).
Ketiga
aspirasi teman-teman buruh itu, ujar Ridwan menambahkan, telah sesuai
dengan regulasi dan Undang-undang Tenaga kerja yang berlaku di
Indonesia. Hanya karena tuntutan tersebut, perusahaan merumahkan
sedikitnya 103 BHL, dan mengeluarkannya dari mess (Barak) yang ada di
perusahaan. Dimana sebagian besar BHL merupakan warga pendatang yang
telah ber KTP desa Riwang, dan belum memiliki tempat tinggal tetap.
"Sebagian
besar teman-teman belum memiliki tempat tinggal tetap, kami berharap
Pemerintah daerah dapat memperhatikan nasib BHL PT. AIK ini. Rencananya
hari ini kami akan menghadap kepala Disnaker Paser,"ujar Ridwan.
Aksi
bertahan buruh ini merupakan puncak dari ketidakpuasan para pekerja
terhadap PT. AIK yang telah merumahkan sedikitnya 103 BHL yang telah
bekerja kurang lebih enam tahun yang lalu dan menuntut agar Pemkab Paser
dapat bertindak adil dan tegas terhadap aspirasi yang disampaikan
kepada Disnakertrans Paser sejak dua tahun lalu.
Dikonfirmasi
terpisah, Humas PT. AIK, Ilham, mengatakan kalau pihaknya secara
bertahap telah mengabulkan permohonan pekerja, seperti pengurusan
Jamsostek dan pengangkatan BHL menjadi karyawan tetap. Yang dimaksud
“borongan” disini adalah pekerjaannya, sedangkan pekerjanya statusnya
karyawan tetap.
“Apa
yang menjadi tuntutan rekan-rekan pekerja BHL telah kita laksanakan
namun dilakukan secara bertahap, dan berbagai mediasi yang cukup panjang
telah dilakukan namun tidak menemukan kata sepakat hingga beberapa
waktu lalu,”ujar Ilham. (San)

