Produk makanan yang dijual perlu diketahui status kehalalannya. Termasuk produk dari Unit Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang menjadi bagian dari penyediaan produk halal. Karenanya, Sertifikat Halal sangat perlu dimiliki oleh pelaku usaha di bidang makanan. Hal tersebut, hal tersebut disampaikan Direktur LPPOM MUI Kaltim, H Sumarsongko dalam acara Sosialisasi sertifikasi Halal yang dilaksanakan di Aula Dinas Perindustrian dan Energi Kabupaten Paser (28/05/2013).
Sumarsongko juga menjelaskan bagaimana peran LP POM MUI untuk memberikan jaminan kepada produsen dan konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk makanan. Dengan adanya jaminan kehalalan ini secara tidak langsung akan meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga justru akan meningkatkan daya beli konsumen.
Perkembangan di bidang pangan, obat-obatan , dan kosmetik yang dipengaruhi modernisasi menjadikan posisi halal menjadi abu-abu, seperti banyaknya bahan-bahan tambahan pangan (BTP) yang ternyata selama ini menjadi bahan baku yang akan mempengaruhi kehalalan produk makanan, sehingga halal perlu pengakuan administrasi seperti Sertifikat Halal dari MUI. Syarat untuk melakukan sertifikasi sangat mudah dengan sehingga tidak ada alasan bagi produsen untuk tidak menjamin kehalalan produknya.
Acara yang diikuti oleh sekitar 20 UKM di wilayah Kabupaten Paser ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran produsen produk dan pedagang makanan untuk segera mendaftarkan produknya untuk segera diproses sertifikasinya. Di penutup Sumarsongko juga mengingatkan bahwa Halal ini menjadi tanggung jawab semua pihak seperti pemerintah, pelaku usaha dan juga masyarakat.(@seputar_paser)
Sosialisasi Sertifikasi Halal oleh LP POM MUI Kaltim
Written By Unknown on Friday, 7 June 2013 | 12:00
Labels:
Citizen Jurnalis,
Kabar Taka

