LaCak Paser – Dalam upaya meminimalisir terjadinya
pelanggaran dimasa mendekati hari pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur
Kalimantan timur (Kaltim), Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Longkali kembali
melakukan aktifitas pencegahan pemilu dengan mensosialisasikan beberapa
ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan bentuk dan sanksi pelangaran pemilu sebagaimana yang
diatur dalam UU No.8 tahun 2012 dan peraturan badan pengawas pemilihan umum
(PerBawaslu) nomor 2 tahun 2012 tentang pemilihan Gubernur.
Salah satu penangggung jawab kegiatan Abdul Qoyim Assegaf,
S.Pdi yang juga merupakan komisioner
panwaslu kecamatan LongKali menjelaskan kepada lacak(16/06), bahwa
setelah sukses menggelar Sosialisasi bentuk pelanggaran – pelanggaran pilkada
kaltim di sekretariat Panwascam Longkali dengan tema Pemilu yang bermartabat
dan berkualitas menuju Kaltim yang tertib, aman dan sejahtera (13 Juni 2013)
yang dihadiri oleh sekitar 25 peserta dari Panitia Pemungutan Suara (PPS),
panitia peninjau lapangan (PPL) dan perwakilan kader pengurus partai politik
(Parpol) termaksud beberapa bakal calon legislative (Bacaleg) berasal dari Paser zona I. dalam waktu dekat ini panwascam
Longkali akan segera melakukan sosialisi mengenai teknis mengantisipasi
bentuk-bentuk pelangaran pemilu
“dalam waktu satu bulan ini kami dari panwaslu kecamatan longkali
tengah menyelesaikan program sosialisasi secara face to face pada masyarakat
daerah terpencil, karena mengingat masyarakat paser zona 1 khususnya yang
berada diwilayah pedalaman dan pesisir cenderung sangat rentan dengan permainan
money politik dan black campaign, karena minimnya pengawasan dan susahnya
jangkauan pengawasan “ papar Qoyim.
Sosialisasi kepada
masyarakat daerah-daerah terpencil dan terisolir menurut Qoyim, selain bertujuan untuk memberikan pembelajaran
politik bersih dan berkualitas, juga agar masyarakat dapat berpartisifasi aktif
dalam membuat laporan dari hasil pengawasan kecurangan dan pelangaran pemilu
yang dilakukan oleh orang-orang tertentu di daerah paser zona 1 yang terisolir
tersebut.
“oleh karena Kami selaku panwascam paser Longkali mengharap, agar
setiap masyarakat memahami bahwa partisifasi aktif dalam pengawasan pelanggaran
pemilu dan pilgub hakikatnya adalah merupakan tanggung jawab kita bersama, yang
memang dalam theknis dan hal inisiasi
adalah merupakan tangungjawab kami selaku panwaslu, khususnya panwascam.” Kata
Qoyim mengahiri. (sur
)
