*** Baru Satu Yang Menyerahkan BB 5
TANA PASER -
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Paser memberikan batas waktu hingga
pukul 12.00 Wita malam tadi untuk menerima kelengkapan berkas bakal
Calon Legislatif (Bacaleg) yang diusung 12 partai peserta Pemilu
Legislatif (Pileg) 2014.
Hingga batas akhir pelengkapan berkas
kemarin, masih ada beberapa bacaleg yang masih kurang lengkap. Sehingga
pihaknya masih menunggu apakah dalam tenggang waktu seharikemarin,
Bacaleg yang belum melengkapi berkas memenuhi berkas tersebut atau
tidak. Hal ini disampaikan Ketua KPUD Paser Azis Muslim di ruang
kerjanya kepada Majalah Lacak terkait sudah berapa persen kelengkapan berkas yang dilakukan bacaleg yang akan maju dalam Pileg mendatang.
“Masih
ada yang belum lengkap. Jadi belum 100 persen, kekurangannya hanya
sekitar 10-20 persen saja. Rata-rata “hanya” kekurangan legalisir, dan
juga persyaratan surat kesehatan dari dokter atau rumah sakit. Namun
demikian, jika tak segera dilengkapi hingga batas akhir maka calon
tersebut tak diloloskan,”beber Azis Kamis (23/5).
Sementara itu,
terkait beberapa nama Bacaleg yang saat ini masih menjabat anggota di
DPRD Paser namun diisukan pindah partai, Azis mengungkapkan baru satu
yang mengisi Balangko B5.
“Sampai saat ini baru satu anggota Dewan
yang melengkapi blangko B5. Bacaleg tersebut dari Partai Golkar.
Selebihnya masih belum, jadi kita tunggu hari ini,” beber Azis Muslim.
Seperti
diketahui, anggota DPRD yang kembali mendaftarkan diri sebagai bacaleg,
harus mengajukan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota
DPRD. Dan mereka harus mengisi Blangko B5 sebagai persyaratan
sebagai bacaleg, mengingat hal itu sudah ada aturannya di KPU.(San)
KPU Paser Tutup Ruang Penyerahan Berkas Perbaikan
Written By Unknown on Thursday, 6 June 2013 | 15:04
Labels:
Demokrasi Taka,
Kabar KPU

