Lacak Paser - DAK kehutanan 2008 – 2012 yang saat ini masih tersisa,
berkenaan dengan hal ini, Dinas
Kehutanan Kabupaten Paser terus mempercepat penyusunan Rencana Teknik
Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS), Rencana
Pengelolaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (RPRHL) dan Rencana tahunan
rehabilitasi hutan dan lahan (RTnRHL)
Melalui Kasi Pembinaan dan Penataan Hutan Dinas Kehutanan
Ir. Isnaini kepada Lacak Paser mengatakan “Keluarnya PP 76 tahun 2008 tentang
Rehabilitasi dan Reklamasi hutan dan Permenhut no. 70 tahun 2008 tentang
Pedoman PT-RHL mengharuskan daerah kabupaten/kota untuk menyusun RTkRHL-DAS,
RPRHL dan RTnRHL”
Setidaknya ada lima kebijakan prioritas yang ditetapkan departemen kehutanan, lanjut Isnaini dimana salah satunya adalah kebijakan Rehabilitasi dan Konservasi Sumber Daya Hutan. Pelaksanaan RHL sendiri mengacu pada pedoman pelaksanaan yang masih dipengaruhi oleh sistem pendanaan, sehingga setiap sumber dana kegiatan RHL menerbitkan pedoman tersendiri, seperti pedoman pelaksanaan Gerhan, RHL-Sumber Dana DBH DR, DAK-Kehutanan, yang secara umum mempunyai ketentuan-ketentuan yang sama.
Disinggung mengenai belum dilaksanakannya program RHL yang berdampak pada standby-nya dana reboisasi Paser yang saat ini mencapai Rp 16 miliar lebih. Isnaini kembali menegaskan, untuk menyerap dana reboisasi yang sekarang namanya DBH SDA DR kita harus memiliki RPRHL yang dijabarkan dalam RTnRHL.
“Saat ini kita tengah menyusun RPRHL dan RTnRHL, insyaallah tahun depan kita akan ajukan kepada Pemkab untuk disetujui. Kalau disetujui pemkab tahun 2014 kami akan laksanakan kegiatan RHL,”ujar Isnaini. (sus)

