Menurut Muhammad Ali penetapan Paser sebagai calon Akademi Komunitas (AK) ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi proposal (desk evaluation)
dan visitasi Program Pendirian Akademi Komunitas yang melibatkan
Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dan Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Seiring
dengan penetapan AK ini Ali mengatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru
juga sudah dibuka untuk tahun akademik 2013/2014. “Mengenai
syarat-syarat pendaftaran akan ditetukan kemudian,” kata Ali.
Dia
melanjutkan bahwa untuk menjamin kualitas AK yang akan didirikan ini,
Paser akan mendapatkan pembinaan dari Perguruan Tinggi yang ditunjuk
melalui penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili (PDD). “Pembinaan
ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 48 tahun 2013 tentang
Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas,” tandasnya.

