Berita Terkini :

qaz

qaz

Berlangganan Berita melalui Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Powered by Blogger.

Arsip Blog

Home » , » Disnakertrans Anjurkan Tempuh Jalur PHI

Disnakertrans Anjurkan Tempuh Jalur PHI

Written By Unknown on Friday, 7 June 2013 | 20:36

Syamsir Artha
*** Terkait Penyelesaian Perselisihan Buruh AIK Yang Nginap di Garasi Dewan

TANA PASER – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser menyarankan kepada pekerja dan manajemen PT. Agro Inti Kencanamas (AIK) untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Mengingat beberapa kali proses mediasi selalu berakhir deadlock, meski sebenarnya ada beberapa opsi yang dapat diambil sebagai jalan tengah namun kedua belah pihak tetap tidak ada kata sepakat.

Kepala Disnakertrans (Kadisnakertrans) Paser, Syamsir Artha mengatakan untuk menyelesaikan perselisihan antara buruh dengan PT. AIK, pihaknya dalam tempo 10 hari kedepan terhitung sejak selasa (4/6) akan menerbitkan anjuran sebagai kelanjutan proses mediasi yang digelar pada (4/6) lalu tidak ada kata sepakat. Dimana proses mediasi telah dilakukan pihaknya sebelum dan pada saat mogok berlangsung dan selalu berujung deadlock.

“Proses mediasi dengan mempertemukan dan merundingkan kepentingan kedua belah pihak telah kami laksanakan sebelum dan selama mogok berlangsung, bahkan sempat difasilitasi oleh Bupati dan Wakil Bupati Paser. Namun beberapa opsi yang ada tidak disepakati atau ditolak,”ujar Syamsir kepada Lacak Kamis (6/6).

Dengan berpedoman pada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, lanjut Syamsir, dan mempertimbangkan kondisi obyektif faktual dan tidak adanya niat baik buruh dan perusahaan untuk berunding dan sepakat, tidak ada pilihan bagi Disnakertrans selain menyerahkan permasalahan yang menyebabkan terjadinya mogok kerja dengan konsekwensi terjadinya PHK akibat pengunduran diri sepihak menurut perusahaan kepada PHI pada PN Samarinda.

“Perselisihan ini, telah terjadi jauh sebelum saya menjabat sebagai Kadisnakertrans namun tidak pernah tuntas permasalahannya. Perselisihan hak dan kepentingan, disertai perbedaan penafsiran atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan antara dua pihak ini sangat tajam, yang pada akhirnya berimbas pada tidak harmonisnya hubungan kedua belah pihak. Dan ini harus diakhiri,”beber Syamsir.

Seperti diketahui, Seperti diketahui sekitar 103 buruh harian lepas (BHL) PT Agro Inti Kencanamas (AIK) menginap di garasi gedung DPRD Paser. Buruh membawa serta anggota keluarganya. Mereka menginap sejak pukul 22.00 Wita, pada Minggu malam (26/5). Sejak Sabtu (25/5), para buruh ini diberhentikan dan dikeluarkan dari mess perusahaan perkebunan yang beroperasi di Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau. (San)
Bagikan Berita ini :
Comments
1 Komentar

Isi Email Anda untuk berlangganan Berita Terkini:

IPnoid

Like Dong

Ĭ
Copyright © 2013. Lacak Paser Online : Mengawal Aspirasi Publik - All Rights Reserved
Edited Design by saduranga.net to Majalah Lacak