TANA PASER –
Komisi I DPRD Paser meminta kepada PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII
dan pemilik lahan untuk dapat menyelesaikan permasalahan dengan kepala
dingin secara kekeluargaan, terkait permasalahan lahan seluas 247 Ha
yang ada di desa Muara Paser, Kecamatan Tanah Grogot. Hal ini terungkap
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Paser
diruang rapat Bapekat, Senin (27/5) antara PTPN XIII selaku pembeli
dengan kelompok H. Motto dan Ahli Warisnya.
Meski
berlangsung cukup dinamis, namun RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua
Komisi I H. Nasir Eva Merukh ini berjalan dengan suasana kekeluargaan.
Meski dituding telah menggarap lahan milik H. Motto seluas 247 tanpa
ijin, namun ditanggapi dengan elegan oleh Sarintan, SH selaku kuasa
hukum PTPN XIII. Karena Sarintan yakin kliennya telah mengantongi
legalitas atas lahan yang telah digarap, kalaupun ada permasalahan yang
muncul ia yakin dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Jika
melihat duduk persoalannya, saya kira hal ini dapat diselesaiakan
secara kekeluargaan dengan cara duduk satu meja dengan kepala dingin.
Karena lahan yang telah dibebaskan oleh PTPN XIII, belakangan dimiliki
oleh beberapa keluarga besar yang ada di desa Muara Paser,”ujar
Sarintan.
Sementara
itu, H. Motto tetap berkeras areal seluas 247 Ha yang dikuasainya
bersama sanak keluarga tidak pernah di jual dan dibebaskan oleh PTPN
XIII. Ia meminta kepada PTPN XIII untuk dapat melakukan pembebasan lahan
dan ganti rugi tanam tumbuh yang ada di areal yang kini telah digarap
oleh PTPN XIII.
Sementara
itu Nasir Eva Merukh selaku pemimpin rapat, meminta kepada pihak-pihak
yang bersengketa dapat menahan diri dan dapat menyelesaiakan
permasalahan ini secara kekeluargaan. “PTPN XIII melalui kuasa hukumnya
telah membuka diri untuk melakukan penyelesaian, dan permasalahan ini
dinilai dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” beber Nasir. (San)

