Berita Terkini :

qaz

qaz

Berlangganan Berita melalui Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Powered by Blogger.

Arsip Blog

Home » , » Komisi I Sarankan Lahan Yang bersengketa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Komisi I Sarankan Lahan Yang bersengketa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Written By Unknown on Thursday, 6 June 2013 | 15:12

TANA PASER – Komisi I DPRD Paser meminta kepada PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII dan pemilik lahan untuk dapat menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin secara kekeluargaan, terkait permasalahan lahan seluas 247 Ha yang ada di desa Muara Paser, Kecamatan Tanah Grogot. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Paser diruang rapat Bapekat, Senin (27/5) antara PTPN XIII selaku pembeli dengan kelompok H. Motto dan Ahli Warisnya.

Meski berlangsung cukup dinamis, namun RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I H. Nasir Eva Merukh ini berjalan dengan suasana kekeluargaan. Meski dituding telah menggarap lahan milik H. Motto seluas 247 tanpa ijin, namun ditanggapi dengan elegan oleh Sarintan, SH selaku kuasa hukum PTPN XIII. Karena Sarintan yakin kliennya telah mengantongi legalitas atas lahan yang telah digarap, kalaupun ada permasalahan yang muncul ia yakin dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Jika melihat duduk persoalannya, saya kira hal ini dapat diselesaiakan secara kekeluargaan dengan cara duduk satu meja dengan kepala dingin. Karena lahan yang telah dibebaskan oleh PTPN XIII, belakangan dimiliki oleh beberapa keluarga besar yang ada di desa Muara Paser,”ujar Sarintan.

Sementara itu, H. Motto tetap berkeras areal seluas 247 Ha yang dikuasainya bersama sanak keluarga tidak pernah di jual dan dibebaskan oleh PTPN XIII. Ia meminta kepada PTPN XIII untuk dapat melakukan pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh yang ada di areal yang kini telah digarap oleh PTPN XIII.

Sementara itu Nasir Eva Merukh selaku pemimpin rapat, meminta kepada pihak-pihak yang bersengketa dapat menahan diri dan dapat menyelesaiakan permasalahan ini secara kekeluargaan. “PTPN XIII melalui kuasa hukumnya telah membuka diri untuk melakukan penyelesaian, dan permasalahan ini dinilai dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” beber Nasir. (San)
Bagikan Berita ini :
Comments
0 Komentar

Isi Email Anda untuk berlangganan Berita Terkini:

IPnoid

Like Dong

Ĭ
Copyright © 2013. Lacak Paser Online : Mengawal Aspirasi Publik - All Rights Reserved
Edited Design by saduranga.net to Majalah Lacak