Lacak Paser – Mulai 13 Mai 2013 Masyarakat Paser dapat sedikit bergembira karena ada penggratisan untuk proses laporan & pencatatan akata kelahiran, dengan kata lain masyarakat dapat langsung melakukannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Hj. Zuhairina,SH,MM saat diwawancarai oleh jurnalis LaCak (12/06) di ruang kantornya.
“Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tangal 6 mei 2013 yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XI/2013 tertanggal 30 april 2013, bahwa untuk pelaporan kelahiran anak yang melampaui batas waktu 1 tahun pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan PN, melainkan langsung diproses oleh Disdukcapil Kabupaten/kota” papar Zuhairina.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan uji materi kelayakan yang telah dilakukan terhadap UU No.23 tahun 2006 khususnya pasal 32 ayat 2 tentang administrasi kependudukan, Zuhairina menerangkan bahwa sejak tanggal 1 Mei 2013 Pengadilan sudah tidak lagi berwenang untuk memeriksa Permohonan Penetapan Pencatatan Akta Kelahiran sebagaimana masud isi Putusan MK tersebut. Dan hal ini juga di ikuti dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2013 tentang pencabutan surat edaran mahkamah agung nomor 6 tahun 2012 tentang pedoman penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun secara Kolektif. katanya
Lebih lanjut Zuhairina juga mengatakan Bupati Kabupaten Paser telah mengeluarkan surat
No.472.1/261/DKPS 13/5/2013 perihal Dispensasi pelaksanaan sanksi administrasi dan denda terhadap pelaporan kelahiran di atas 1 tahun yang ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Paser.
“ bahwa Peraturan Daerah (Perda) nomor 13/2010 khususnya pasal 85 ayat (2) akan di tangguhkan penerapannya sampai akhir 2014, akan tetapi hal ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolekda) untuk ke depannya” ujar Hj.Zuhairina yang akrab disapa Bu Nunung di kantor instasi yang dinaunginginya tersebut (Sur).
Home »
Kabar Taka
» Pembuatan akta kelahiran di atas usia 1 tahun tanpa sidang dan bebas biaya .
Pembuatan akta kelahiran di atas usia 1 tahun tanpa sidang dan bebas biaya .
Written By Unknown on Thursday, 13 June 2013 | 11:45
Labels:
Kabar Taka

