*** Pelaku Balap Liar Berasal Dari Beberapa Kecamatan
TANA PASER – Jajaran Polres Paser menggelar operasi Kejahatan Kendaraan yang dilaksanakan selama 15 hari ini, kamis dini hari (31/5) lalu berhasil mengamankan pelaku balap liar, meski sempat terjadi perlawanan saat diamankan, namun kesigapan aparat sedikitnya 10 orang pelaku balap liar dengan 6 kendaraan roda dua berbagai merek.
Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin melalui Kabag Humas Polres Paser AKP Sunaryo mengungakapkan kalau Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) sasaran utamanya adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pelaku balap liar yang ada diwilayah hukum polres Paser. Selain itu Operasi yang akan digelar selama dua pecan ini untuk mengintensifkan upaya menekan angka pencurian kendaraan bermotor.
“Dalam operasi ini, Polres Paser berhasil mengamankan 10 orang pelaku balap liar dengan 6 kendaraan roda dua berbagai merek. Dan pelaku balap liar yang terjaring, akan dikenakan pasal 297 Undang-undang (UU) No.22/2009,”ujar Sunaryo kepada Lacak Minggu (2/3).
Dalam Undang-undang (UU) No.22/2009 pasal 297, sambung Sunaryo disebutkan berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana diatur dalam pasal 115 ayat b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Seperti diketahui, Rilis Kasus akhir tahun yang dibeber Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin SIK MSi akhir Desember 2012 lalu menunjukkan data yang sangat mencengangkan. Kasus curanmor mengalami lonjakan tinggi, mencapai 43 persen dibandingkan 2011. Pencurian kendaraan tak lagi tren untuk dijual belikan. Banyak di antaranya hanya untuk digunakan balapan liar oleh pelakunya. (San)
Polres Paser Amankan Pelaku Balap Liar
Written By Unknown on Friday, 7 June 2013 | 12:11
Labels:
Hukrim,
Satlantas Corner

