***Atas Permintaan Bupati, Manajemen Siap Terima Kembali Dengan Syarat
“Mengapa
kami melakukan PHK, karena rekan-rekan pekerja telah melakukan aksi
mogok kurang lebih 12 hari kerja. Dan selama rentang waku itu kami telah
berikan surat pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali serta
peringatan pertama, kedua dan ketiga olehnya setelah pemanggilan kami
lakukan tidak diihdahkan oleh karyawan tersebut maka kami menganngap 103
karyawan tersebut mengundurkan diri secara sepihak dari karyawan PT
AIK. Dan yang menjadi aspirasi rekan-rekan pekerja sebenarnya telah
kita laksanakan namun dilakukan secara bertahap, karena hingga saat ini
pengangkatan karyawan secara bertahap tetap dilaksanakan regulasi 2 kali
dalam setahun yang disesuaikan dengan kemapuan dan kebutuhan
perusahaan ternasuk mengikut sertakan ke dalam JAMSOSTEK,”beber Humas
PT. AIK.
Sejak
tahun 2010 lalu, sambung Ilham berbagai mediasi yang cukup panjang
telah dilakukan sebagian besar tuntutan karyawan telah terealisasi
secara bertahap namun hingga saat ini Sistem panen yang kami terapkan
tidak menemukan kata sepakat bahkan pertemuan yang difasilitasi Bupati
Paser kemarin (Senin, 27/5) pun masih belum menemukan titik temu. Karena
rekan-rekan pekerja tetap berkeras dengan keinginannya dan menuding
perusahaan bertindak arogan.
“Pak
Bupati sebenarnya meminta manajemen untuk dapat menerima kembali
rekan-rekan pekerja, dan berdasarkan hasil keputusan manajemen, siap
menerima kembali pekerja dengan syarat masa kerja mulai dari awal dan
harus mengajukan lamaran secara tertulis dan memenuhi syarat2
administrasi kepada manajemen. Dan ini telah disampaikan namun syarat
ini tidak diterima 103 rekan-rekan pekerja,”ujar Ilham.
Disinggung
mengenai pengusiran atau pengosongan Mess dilingkungan perusahaan yang
dianggap 103 karyawan sebagai tindakan tidak manusiawi, Ilham
menjelaskan seminggu sebelum pengosongan barak pihaknya telah
mengeluarkan pemberitahuan terkait permintaan pengosongan mess karyawan.
Karena saat itu karyawan yang ada statusnya sudah bukan karyawan
Perusahaan.
“Seminggu
sebelum adanya pengosongan mess, kami telah memberitahukan kepada 103
karyawan dan telah meminta untuk mengambil gaji bulan ini, rapelan gaji
dan dana tali asih yang akan diberikan. Namun hingga deadline yang
ditentukan, rekan-rekan tidak bersedia mengambil,”papar Ilham.
Mengenai
tuntuan menghapus mekanisme borongan, Humas PT. AIK membeberkan, yang
dimaksud “borongan” disini adalah pekerjaannya, sedangkan pekerjanya
statusnya karyawan tetap tidak berubah. Jadi pembayaran dilakukan dengan
basis kinerja, jadi kalau karyawan bekerja melebihi target tetap
diberikan premi sesuai dengan hasil kerja yang telah dicapai. Dan
sebagian besar karyawan kami telah menerima system ini secara baik.
Seperti
diketahui, 160 buruh harian lepas (BHL) PT. Agro Inti Kencanamas (AIK)
bersama keluarganya sejak pukul 22.00 Wita Minggu malam (26/5) menginap
di garasi mobil DPRD Paser, setelah sejak sabtu (25/4) diberhentikan dan
dikeluarkan dari barak perusahaan kebun yang beroperasi di desa Riwang,
kecamatan Batu Engau. Aksi bertahan buruh tersebut merupakan puncak
dari ketidakpuasan para pekerja terhadap PT. AIK yang telah merumahkan
sedikitnya 103 karyawan yang telah bekerja kurang lebih enam tahun yang
lalu dan menuntut agar Pemkab Paser dapat bertindak adil dan tegas
terhadap aspirasi yang disampaikan kepada Disnakertrans Paser. (San)

