Berita Terkini :

qaz

qaz

Berlangganan Berita melalui Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Powered by Blogger.

Arsip Blog

Home » , » Manajemen AIK Nilai PHK Telah Di Lakukan Sesuai Prosedur

Manajemen AIK Nilai PHK Telah Di Lakukan Sesuai Prosedur

Written By Unknown on Thursday, 6 June 2013 | 15:23

***Atas Permintaan Bupati, Manajemen Siap Terima Kembali Dengan Syarat

     
 TANA PASER – Manajemen PT. Agro Inti Kencanamas (AIK) mengaku Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan terhadap 103 karyawannya yang melakukan unjuk rasa di kantor Bupati Paser telah melalui prosedur yang berlaku. Selain itu Manajemen AIK juga telah mengalokasikan Gaji yang belum sempat terbayar, rapelan gaji, dana tali asih sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan. Dan apa yang menjadi tuntutan dan asiprasi karyawannya telah dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2010 lalu. Hal ini disampaikan perwakilan manajemen PT. AIK Ilham AS kepada Majalah Lacak Selasa (28/5).  

“Mengapa kami melakukan PHK, karena rekan-rekan pekerja telah melakukan aksi mogok kurang lebih 12 hari kerja. Dan selama rentang waku itu kami telah berikan surat pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali serta peringatan pertama, kedua dan ketiga olehnya setelah pemanggilan kami lakukan tidak diihdahkan oleh karyawan tersebut maka kami menganngap 103 karyawan tersebut mengundurkan diri secara sepihak dari karyawan PT AIK.  Dan  yang menjadi aspirasi rekan-rekan pekerja sebenarnya telah kita laksanakan namun dilakukan secara bertahap, karena hingga saat ini pengangkatan karyawan secara bertahap tetap dilaksanakan regulasi 2 kali dalam setahun yang disesuaikan  dengan kemapuan dan kebutuhan perusahaan ternasuk mengikut sertakan ke dalam JAMSOSTEK,”beber Humas PT. AIK.

Sejak tahun 2010 lalu, sambung Ilham berbagai mediasi yang cukup panjang telah dilakukan sebagian besar tuntutan karyawan telah terealisasi secara bertahap  namun hingga saat ini Sistem panen yang kami terapkan tidak menemukan kata sepakat bahkan pertemuan yang difasilitasi Bupati Paser kemarin (Senin, 27/5) pun masih belum menemukan titik temu. Karena rekan-rekan pekerja tetap berkeras dengan keinginannya dan menuding perusahaan bertindak arogan.

“Pak Bupati sebenarnya meminta manajemen untuk dapat menerima kembali rekan-rekan pekerja, dan berdasarkan hasil keputusan manajemen, siap menerima kembali pekerja dengan syarat masa kerja mulai dari awal dan harus mengajukan lamaran secara tertulis dan memenuhi syarat2 administrasi  kepada manajemen. Dan ini telah disampaikan namun syarat ini tidak diterima 103 rekan-rekan pekerja,”ujar Ilham.

Disinggung mengenai pengusiran atau pengosongan Mess dilingkungan perusahaan yang dianggap 103 karyawan sebagai tindakan tidak manusiawi, Ilham menjelaskan seminggu sebelum pengosongan barak pihaknya telah mengeluarkan pemberitahuan terkait permintaan pengosongan mess karyawan. Karena saat itu karyawan yang ada statusnya sudah bukan karyawan Perusahaan.

“Seminggu sebelum adanya pengosongan mess, kami telah memberitahukan kepada 103 karyawan dan telah meminta untuk mengambil gaji bulan ini, rapelan gaji dan dana tali asih yang akan diberikan. Namun hingga deadline yang ditentukan, rekan-rekan tidak bersedia mengambil,”papar Ilham.   

Mengenai tuntuan menghapus mekanisme borongan, Humas PT. AIK membeberkan, yang dimaksud “borongan” disini adalah pekerjaannya, sedangkan pekerjanya statusnya karyawan tetap tidak berubah. Jadi pembayaran dilakukan dengan basis kinerja, jadi kalau karyawan bekerja melebihi target tetap diberikan premi sesuai dengan hasil kerja yang telah dicapai. Dan sebagian besar karyawan kami telah menerima system ini secara baik.

Seperti diketahui, 160 buruh harian lepas (BHL) PT. Agro Inti Kencanamas (AIK) bersama keluarganya sejak pukul 22.00 Wita Minggu malam (26/5) menginap di garasi mobil DPRD Paser, setelah sejak sabtu (25/4) diberhentikan dan dikeluarkan dari barak perusahaan kebun yang beroperasi di desa Riwang, kecamatan Batu Engau. Aksi bertahan buruh tersebut merupakan puncak dari ketidakpuasan para pekerja terhadap PT. AIK yang telah merumahkan sedikitnya 103 karyawan yang telah bekerja kurang lebih enam tahun yang lalu dan menuntut agar Pemkab Paser dapat bertindak adil dan tegas terhadap aspirasi yang disampaikan kepada Disnakertrans Paser. (San)
Bagikan Berita ini :
Comments
0 Komentar

Isi Email Anda untuk berlangganan Berita Terkini:

IPnoid

Like Dong

Ĭ
Copyright © 2013. Lacak Paser Online : Mengawal Aspirasi Publik - All Rights Reserved
Edited Design by saduranga.net to Majalah Lacak