Berita Terkini :

qaz

qaz

Berlangganan Berita melalui Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Powered by Blogger.

Arsip Blog

Home » » Dewan Desak Dinas Selesaikan Permasalahan Julu Warga Labuang Kallo

Dewan Desak Dinas Selesaikan Permasalahan Julu Warga Labuang Kallo

Written By Unknown on Thursday, 6 June 2013 | 10:28

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Paser antara perwakilan warga desa Labuang Kallo, Dinas/instansi terkait, dan perwakilan manajemen perusahaan, diruang rapat Bapekat, beberapa waktu lalu (25/3), Komisi II DPRD Pasermendesak Dinas Kehutahan, Pertambangan dan Energi (Dishutamben) Paser untuk segera menyelesaikan permasalahan 13 Julu warga Labuang Kallo yang diduga ditabrak Tagboat milik perusahaan yang melakukan aktifitas di Teluk Apar.

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut dicapai kesepakatan, kalau Dishutamben Paser meminta waktu selama satu minggu terhitung besok untuk menyelesaikan permasalahan rusaknya 13 Julu milik warga desa Labuang Kallo.

Ketua Komisi II DPRD Paser H. Abdullah, meminta kepada perusahaan dan dinas untuk memberi atensi khusus dalam permasalahan ini, karena jika disepelekan akan akan berkembang menjadi permasalahan yang serius. Dan bukan tidak mungkin akan berdampak pada aktivitas perusahaan.

"Kita berharap dinas dan manajemen perusahaan bisa segera menyelesaikan permasalahan ini, karena warga kita yang ada di Labuang Kallo menggeantungkan hidupnya dari hasil julu. Kita khawatirkan, jika tidak segera disikapi warga akan melakukan tindakan atau aksi-aksi yang tidak diinginkan,"tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota komisi II lainnya, H. Amiruddin. Menurut Amiruddin, Manajemen perusahaan dapat bersikap arif terhadap permasalahan ini, karena biarbagaimanapun ada kewajiban perusahaan dalam menyalurkan Coorporate Social Responbility (CSR) terhadap warga atau masyarakat sekitar yang terkena dampak aktifitas perusahaan baik langsung maupun tidak.

"Kalau di lihat dari tuntutan masyarakat, saya rasa tidak memberatkan perusahaan. Karena tuntutannya satu julu hanya Rp 8 juta, dan ini saya kira bisa dikondisikan melalui dana CSR perusahaan,"bebernya. (Santo/LaCak)
Bagikan Berita ini :
Comments
0 Komentar

Isi Email Anda untuk berlangganan Berita Terkini:

IPnoid

Like Dong

Ĭ
Copyright © 2013. Lacak Paser Online : Mengawal Aspirasi Publik - All Rights Reserved
Edited Design by saduranga.net to Majalah Lacak