Berita Terkini :

qaz

qaz

Berlangganan Berita melalui Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Powered by Blogger.

Arsip Blog

Home » » Buku BPKB Habis, Diganti Surat Keterangan BPKB Sementara

Buku BPKB Habis, Diganti Surat Keterangan BPKB Sementara

Written By Unknown on Thursday, 6 June 2013 | 14:41

Belum rampungnya pendistribusian material Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari Korlantas Mabes Polri ke Kantor Bersama Samsat di seluruh Indonesia, bedampak pada pemilik kendaraan baru baik roda 2 maupun roda 4 yang ada di Paser dalam beberapa bulan ini dipastikan tak akan mengantongi BPKB asli kendaraan yang dibelinya.

Stok material Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) habis sejak Senin (25/3) lalu, untuk itu Samsat Tanah Grogot terpaksa mengambil langkah mengeluarkan surat keterangan pengganti sementara (SKET-S-BPKB) yang memiliki kekuatan hukum sama dengan BPKB asli. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Paser AKP A. Recky Robertho SIK didampingi Kanit Reg Ident Iptu Hendro Wibowo saat berbincang dengan LaCak diruang kerjanya beberapa waktu lalu (26/3).

“Material BPKB sudah habis sejak kemarin (25/3). Jadi untuk sementara Samsat akan mengeluarkan surat keterangan pengganti BPKB yang form isinya sama dengan BPKB asli. Tapi pemilik kendaraan tak perlu khawatir, karena pihak Samsat akan mengeluarkan surat keterangan pengganti sementara (SKET-S-BPKB) yang kekuatan hukumnya sama dengan BPKB asli.,” kata Hendro diamini Kasat Lantas.

Habisnya material BPKB terjadi tak hanya di Samsat Paser saja, lanjut Hendro namun  juga terjadi di beberapa Kantor Samsat di Indonesia. Dan SKET-S-BPKB sebagai pengganti sementara BPKB dikeluarkan  Korlantas dan bersifat resmi serta memiliki kekuatan hukum sama dengan BPKB.
“Karena sifatnya hanya sementara, SKET-S-BPKB hanya akan berlaku selama 6 bulan. Jika nanti material bukunya sudah datang, kita tinggal memasukkan data di surat keterangan tersebut ke BPKB asli,” jelas Hendro.

Berdasarkan data rekam Samsat Tanah Grogot,  penerbitan BPKB baru perbulan, untuk kendaraan baru dang anti nama pemilik atau mutasi tidak kurang dari 1. 250 lembar, untuk bulan lalu saja penerbitan BPKB roda 2, sedikitnya 1.130. roda 4 rata-rata 125 BPKB. (Santo/LaCak)
Bagikan Berita ini :
Comments
0 Komentar

Isi Email Anda untuk berlangganan Berita Terkini:

IPnoid

Like Dong

Ĭ
Copyright © 2013. Lacak Paser Online : Mengawal Aspirasi Publik - All Rights Reserved
Edited Design by saduranga.net to Majalah Lacak