Berita Terkini :

qaz

qaz

Berlangganan Berita melalui Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Powered by Blogger.

Arsip Blog

Home » » Cover Majalah Lacak Edisi : 20

Cover Majalah Lacak Edisi : 20

Written By Unknown on Wednesday, 5 June 2013 | 23:12

Peta Politik Paser Berubah
Pesta demokrasi lima tahunan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, akan segera dilaksanakan, saat ini beberapa Partai Politik tentunya sudah siap mempromosikan diri untuk menarik simpati dukungan dari masyarakat, mesin Partai politik harus bekerja ekstra keras jika ingin mendulang simpati.

12 Partai Politik (Parpol) (Golkar, PDIP, Hanura, Gerindra, PAN, PKB, PPP, Nasdem, Partai Demokrat, PKB, PBB dan PKPI) peserta Pemilu Legeslatif di kabupaten Paser siap untuk berlaga merebut simpati  publik  pada 9 April 2014 mendatang. Hal ini ditandai dengan telah diserahkannya berkas Daftar Calon Sementara (DCS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser yang berakhir 22 April 2012 lalu.

Jadi tidak heran kalau sejumlah partai politik besar telah meramu konsep merebut simpati publik, seiring telah diserahkannya berkas figur yang nantinya diyakini mampu mendulang suara. Seperti melakukan seleksi ketat kader partai dalam memenuhi regulasi 30 persen Caleg Perempuan di formasi berkas Caleg yang diajukan ke KPU.

Dalam konteks Analisa dan prediksi Peta Politik Pemilihan Umum 2014 di Bumi Daya Taka, meski tidak terlalu berpengaruh terhadap peta politik yang telah ada, namun masuknya Partai Bintang Bulan (PBB) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) otomatis berdampak  terhadap strategi yang dipasang peserta politik yang lolos verifikasi terlebih dahulu di empat daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Paser.

Dapil Paser 1 (kecamatan Long Ikis dan Long Kali) dan Paser 3 (Tanah Grogot) yang masing-masing dapil akan memperbutkan 8 (delapan) kursi akan menjadi arena yang layak menjadi barometer keampuhan mesin Politik partai dalam Pemilu Legeslatif 2014 mendatang. Dengan masih menerapkan regulasi suara terbanyak, akan menambah persaingan perolehan suara 192 Caleg yang akan bertarung di kedua Dapil tersebut.

Kedua dapil tersebut jadi menarik menjadi perhatian, karena akan diisi oleh anak-anak muda yang lebih fresh mengusung jorgon perubahan untuk bersaing ketat dengan caleg yang saat ini duduk di parlemen yang nota bene telah memiliki basis massa yang militan.

Dari empat Dapil yang ada, berdasarkan data agregat kependudukan (DAK2)  Jumlah penduduk Kabupaten Paser 256.878 jiwa, dengan rincian jumlah penduduk : <b>Kecamatan Tanah Grogot</b> berjumlah 71.612 jiwa, <b>Kecamatan Pasir Belengkong</b> berjumlah 25.681 jiwa, <b>Kecamatan Batu Engau</b> berjumlah 15.086 jiwa, <b>Kecamatan Tanjung Harapan</b> berjumlah 8.751 jiwa, <b>Kecamatan Kuaro </b>berjumlah 26.815 jiwa, <b>Kecamatan Batu Sopang</b> berjumlah 23.081 jiwa, <b>Kecamatan Muara Samu</b> berjumlah 5.626 jiwa, <b>Kecamatan Muara Komam</b> berjumlah 13.574 jiwa, <b>Kecamatan Longikis</b> berjumlah 41.010 jiwa dan <b>Kecamatan Longkali</b> 25.642 jiwa.

&nbsp;

<b>Menilik Keberadaan Parpol Di Indonesia dari Masa Ke Masa</b>

Peran partai politik di Indonesia mengalami banyak perubahan dan pasang surut dari mulai dibentuknya partai politik di Indonesia untuk pertama kali di zaman pergerakan nasional yang masih sebagai sarana sosialisasi dan komunikasi politik, sampai dengan sekarang yang perannya sebagai penyalur aspirasi rakyat sudah mulai bisa dimaksimalkan.

Pertumbuhan Partai Politik di Indonesia telah mengalami pasang surut. Kehidupan Partai Politik baru dapat di lacak kembali mulai tahun 1908. Pada tahap awal, organisasi yang tumbuh pada waktu itu seperti Budi Oetomo belum bisa dikatakan sebagaimana pengertian Partai Politik secara modern. Boedi Oetomo tidak diperuntukkan untuk merebut kedudukan dalam negara (public office) di dalam persaingan melalui Pemilihan Umum.  Juga tidak dalam arti organisasi yang berusaha mengendalikan proses politik. Boedi Oetomo dalam tahun-tahun itu tidak lebih dari suatu gerakan kultural, untuk meningkatkan kesadaran orang-orang Jawa. Walaupun pada waktu itu Budi Oetomo belum bertujuan ke politik murni, tetapi keberadaan Boedi Oetomo sudah diakui para peneliti dan pakar sejarah Indonesia sebagai perintis organisasi modern.

Partai dalam arti modern sebagai suatu organisasi massa yang berusaha untuk mempengaruhi proses politik, merombak kebijaksanaan dan mendidik para pemimpin dan mengejar penambahan anggota, baru lahir sejak didirikan Sarekat Islam pada tahun 1912. Sejak itulah partai dianggap menjadi wahana yang bisa dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan nasionalis. Selang beberapa bulan, lahir sebuah partai yang di dirikan Douwes Dekker yaitu Indesce Partij, yang dilatarbelakangi oleh adanya diskriminasi antara kaum Indo peranakan dan Belanda baik dalam gaji maupun perlakuan lainnya menyebabkan timbulnya pergolakan jiwa di kalangan kaum Indo. Lalu bertekad mendirikan perkumpulan yang radikal yang berusaha meleburkan diri dengan masyarakat pribumi. Terutama adanya ancaman yang sama yaitu penindasan kolonial. Dua partai inilah yang bisa dikatakan sebagai cikal bakal semua Partai Politik dalam arti yang sebenarnya yang kemudian berkembang di Indonesia.

Dengan dikeluarkannya maklumat pemerintah pada tanggal 3 November 1945 yang menganjurkan dibentuknya Parpol, sejak saat itu berdirilah puluhan partai. Maklumat ini ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang meminta diberikannya kesempatan pada rakyat yang seluas-luasnya untuk mendirikan Partai Politik. Partai Politik hasil dari Maklumat Pemerintah 3 November 1945 berjumlah 29 buah, dikelompokkan dalam 4 kelompok partai berdasarkan ketuhanan, kebangsaan, Marxisme, dan kelompok partai lain-lain yang termasuk partai lain-lain adalah Partai Demokrat Tionghoa Indonesia dan Partai Indo Nasional.

Ketika Indonesia menganut demokrasi liberal, kabinetnya bersifat parlementer. Dalam demokrasi parlementer, demokrasi liberal atau demokrasi Eropa Barat, kebebasan individu terjamin. Begitu juga lembaga tinggi. Dalam sistem politik menurut UUDS 1950 peranan partai-partai besar sekali. Antara partai politik dan DPR saling terdapat ketergantungan, karena anggota DPR umumnya adalah orang-orang partai. Dalam tahun-tahun pertama sesudah pengakuan kedaulatan, orang berpendapat bahwa partai merupakan tangga ketenaran atau kenaikan kedudukan seseorang. Pemimpin-pemimpin partai akan besar pengaruhnya terhadap pemerintahan baik di pusat maupun di daerah-daerah dan menduduki jabatan tinggi dalam pemerintahan meskipun pendidikannya rendah. Partai politik pada zaman liberal diwarnai suasana penuh ketegangan politik, saling curiga mencurigai antara partai politik yang satu dengan partai politik lainnya. Hal ini mengakibatkan hubungan antar politisi tidak harmonis karena hanya mementingkan kepentingan (Parpol) sendiri.

Perkembangan partai politik setelah meletus G. 30 S/PKI, adalah dengan dibubarkannya PKI dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Menyusul setelah itu Pertindo juga menyatakan bubar. Dengan demikian partai politik yang tersisa hanya 7 buah. Tetapi jumlah itu bertambah dua dengan direhabilitasinya Murba dan terbentuknya Partai Muslimin Indonesia. Golongan Karya yang berdiri pada tahun 1964, semakin jelas sosoknya sebagai kekuatan sosial politik baru.

Dalam masa Orde Baru dengan belajar dari pengalaman Orde Lama lebih berusaha menekankan pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen. Kristalisasi Parpol Suara yang terdengar dalam MPR sesudah pemilu 1971 menghendaki jumlah partai diperkecil dan dirombak sehingga partai tidak berorientasi pada ideologi politik, tetapi pada politik pembangunan. Itu karena banyaknya Partai Politik dianggap tidak menjamin adanya stabilitas politik dan dianggap mengganggu program pembangunan. Usaha pemerintah ini baru terealisasi pada tahun 1973, partai yang diperbolehkan tumbuh hanya berjumlah tiga yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), GOLKAR dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Nampak sekali bahwa partai-partai yang ada di Indonesia boleh dikatakan merupakan partai yang dibentuk atas prakarsa negara. Pembentukan partai bukan atas dasar kepentingan masing-masing anggota melainkan karena kepentingan negara. Dengan kondisi partai seperti ini, sulit rasanya mengharapkan partai menjadi wahana artikulasi kepentingan rakyat.

Setelah reformasi, pertumbuhan Partai Politik didasari atas kepentingan yang sama masing-masing anggotanya. Boleh jadi, Era Reformasi yang melahirkan sistem multi-partai ini sebagai titik awal pertumbuhan partai yang didasari kepentingan dan orientasi politik yang sama di antara anggotanya.

Kondisi yang demikian ini perlu dipertahankan, karena Partai Politik adalah alat demokrasi untuk mengantarkan rakyat menyampaikan artikulasi kepentingannya. Tidak ada demokrasi sejati tanpa Partai Politik. Meski keberadaan Partai Politik saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam sistem ketatanegaraan kita menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah bagian dari proses demokrasi.

Dalam kondisi kepartaian yang seperti ini, Pemilihan Umum 2004 digelar dengan bersandar kepada Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Dalam perjalanannya, undang-undang ini di anggap belum mampu mengantarkan sistem kepartaian dan demokrasi perwakilan yang efektif dan fungsional. Undang-undang ini juga belum mampu melahirkan Partai Politik yang stabil dan akuntabel. Masyarakat juga masih belum percaya pada keberadaan Partai Politik, padahal fungsi Partai Politik salah satunya adalah sebagai alat artikulasi kepentingan rakyat. Untuk menciptakan Partai Politik yang efektif dan fungsional diperlukan adanya kepercayaan yang penuh dari rakyat. Tanpa dukungan dan kepercayaan rakyat, Partai Politik akan terus dianggap sebagai pembawa ketidakstabilan politik sehingga kurang berkah bagi kehidupan rakyat.

Untuk menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat menaruh kepercayaaan, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menjadi landasan bagi tumbuhnya Partai Politik yang efektif dan fungsional. Dengan kata lain, diperlukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem Politik Indonesia yakni Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Boleh dikatakan bahwa setelah era reformasi ini peran partai sebagai penyalur aspirasi rakyat bisa dimaksimalkan, dapat dilihat dari partai-partai yang tumbuh dan berkembang dengan bebas tanpa intervensi dari pihak manapun.  (***)
Bagikan Berita ini :
Comments
0 Komentar

Isi Email Anda untuk berlangganan Berita Terkini:

IPnoid

Like Dong

Ĭ
Copyright © 2013. Lacak Paser Online : Mengawal Aspirasi Publik - All Rights Reserved
Edited Design by saduranga.net to Majalah Lacak