Berita Terkini :

qaz

qaz

Berlangganan Berita melalui Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Powered by Blogger.

Arsip Blog

Home » » Dua Laporan Masuk, Panwaslu Minta Sinergisitas KPU Terkait Verifikasi DCS 12 Parpol

Dua Laporan Masuk, Panwaslu Minta Sinergisitas KPU Terkait Verifikasi DCS 12 Parpol

Written By Unknown on Wednesday, 5 June 2013 | 20:55

Muhammad Ali, SH

TANA PASER – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paser meminta Komisi Pemilihan Umum(KPU) Paser untuk lebih terbuka dan responsif dalam memenuhi permintaan atau melakukan pemberian salinan kelengkapan berkas DCS (Daftar Calon Sementara) 12 Parpol (Partai Politik) peserta Pemilu yangdiserahkan ke KPU untuk verifikasi, sehingga diharap tercipta proses Pemilu yang berkualitas. Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Paser Muhammad Ali saat berbincang dengan media ini beberapa waktu lalu (9/5).


Ditemui di ruang kerjanya, Ali mengaku hingga saat ini pihaknya hanya menerima salinan DCS 12 Parpol peserta Pemilu di Paser, sementara salinan kelengkapan berkas DCS caleg seperti ijazah dan berkas lainnya belum ada diberikan. Padahal untuk bisa memperoleh hasil verifikasi yang baik, sebagaimana amanah Per-UU tentunya diperlukan keseriusan dan ekstra kerja keras dalam mencermati dan meneliti persyaratan administrasi DCS caleg yang kini mencapai 384 orang. Terlebih saat ini sudah masuk tahap perbaikan berkas, tentu kita sangat berharap ada sinergisitas antar pernyelenggara Pemilu agar kelemahan-kelemah dan potensi-potensi kecurangan yang mungkin saja muncul, bisa diminimalisir.

 “Bagaimana bisa mengawasi proses penetapan DCS dengan maksimal, kalau kami hanya diberi berkas daftar nama-nama caleg, sementara salinan kelengkapan berkas administrasi caleg hingga saat ini belum ada kami terima. Padahal terkait tahapan ini, kami telah menerima dua laporan adanya indikasi calon peserta pemilu yang cacat administratif dan atau tidak memenuhi kriteria persyaratan,”Tegas Ali. Lebih lanjut Ali yang juga ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia Paser ini mengatakan, dalam 1 atau 2 hari ini Panwaslu akan kembali menyurati KPU Paser terkait belum dilampirkannya berkas salinan kelengkapan administrasi caleg yang ada dalam DCS yang disampaikan KPU, mengingat ada dua persyaratan administrasi yang menjadi perhatian, administrasi persyaratan parpol dan persyaratan individual. Untuk diketahui, KPU akan melakukan verifikasi Bacaleg tahap satu selama 14 hari, yakni 23 April-8 Mei 2013.

Antara lain memverifikasi berkas yang diserahkan parpol. Setelah hasil verifikasi tahap satu diumumkan, KPU memberi kesempatan kepada Parpol untuk memperbaiki, menyempurnakan, mengubah, atau menambah daftar calegnya selama sepekan, yakni 9-22 Mei 2013. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi tahap dua yang dimulai 23 Mei 2013, selama dua pekan. Kemudian KPU menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 12 Juni 2013 dan DCS ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT). (San)
Bagikan Berita ini :
Comments
0 Komentar

Isi Email Anda untuk berlangganan Berita Terkini:

IPnoid

Like Dong

Ĭ
Copyright © 2013. Lacak Paser Online : Mengawal Aspirasi Publik - All Rights Reserved
Edited Design by saduranga.net to Majalah Lacak