"Dalam Perbawaslu 1/2011, ada 3 jenis Pelanggaran dan sengketa Pemilu, diantaranya Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Namun dalam pelaksanannya, kita (Panwaslu) diinstruksikan untuk lebih mengedepankan tindakan pencegahan ketimbang penindakan,"beber Ali.
Menurut Ali, tolok ukur krusial keberhasilan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilukada, semakin meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya. Kalau presentasi Golput lebih tinggi dibanding partisipasi masyarakat, berarti KPU gagal sebagai penyelenggara Pemilu.
"Indikasi keberhasilan pelaksanaan Pemilu atau Pemilukada tercermin dari partisipasi waga yang memiliki hak pilih dalam menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara. Jika animo masyarakat terhadap Pemilukada atau Pemilu rendah, berarti KPU gagal dalam menjalankan tugasnya," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan, hingga sejauh ini pihaknya terus berupaya keras untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu atau Pemilukada, dengan meminimalisir potensi-potensi pelanggaran yang terjadi, dengan tetap mengacu pada Perbawaslu No. 1/2011. (Santo/LaCak)

