*** Tidak Bisa Penuhi Kuota, Parpol Tidak Bisa Ikut Kompetisi Dapil
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser H. Abdul Azis Muslim, kembali mengingatkan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 kepada Partai Politik (Parpol) yang akan berlaga di Pemilihan Umum (Pemilu) legeslatif di Paser, yang harus mengalokasikan 30 persen caleg perem
puan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil). Karena kuota Caleg 30 Persen Perempuan ini harga mati, maka Jika ada parpol yang belum memenuhi kuota gender tersebut, tak bisa ikut berkompetisi di dapil.
Menurut Azis, kuota 30 persen caleg perempuan ini sudah disosialisasikan dan kerap disampaikan KPU dalam setiap kesempatan. setiap daerah pemilihan (dapil), kuota caleg perempuannya juga harus terpenuhi. Misalnya, Dapil A diperebutkan 8 kursi, maka 3 dari 8 caleg masing-masing partai harus perempuan.
“Dengan peraturan KPU No 7 tahun 201, keterwakilan perempuan diatur. Bila parpol tidak memenuhi keterwakilan 30 persen tersebut, sanksinya adalah KPU akan mencoret mereka dan tak memperkenankan ikut pileg di dapil yang tidak memenuhi kuota itu. Tapi sebelum pencoretan, ada tahapan perbaikan terlebih dahulu. Kami tetap berikan kesempatan mempebaiki dulu sesuai tahapan dan batas waktu yang ditentukan nanti,”ujar Azis.
Jika ada parpol yang belum memenuhi kuota gender tersebut, sambung Azis, sementara daftar calegnya sudah disampaikan ke KPU, maka KPU akan meminta kepada parpol yang bersangkutan agar melakukan perbaikkan. Karena jika tidak memenuhi kuota gender, maka parpol yang bersangkutan tak bisa ikut berkompetisi di dapil itu.<b> </b><b>(Santo/Yar/La</b><b>C</b><b>ak)</b><b> </b>

