Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Paser Abdul Azis mengatakan warga yang tidak
masuk dalam daftar pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan
menunjukan kartu tanda penduduk (KTP)yang dilengkapi dengan identitas
lainnya.
"Soal
ini, sudah diatur dalam putusan Mahkamah (MK), jadi warga yang tidak
terdaftar sebagai pemilih menunjukan KTP dan Kartu Keluarga (KK)kepada
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS )," kata Abdul Azis Muslim
saat menjadi pembicara pada acara sosialisasi Peraturan
Perundang-undangan tentang Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim
di Aula Kecamatan Pasirbelengkong, beberapa waktu lalu (27/3).

Menurut
Azis,ketentuan ini berlaku di tempat pemungutan suara (TPS) yang
terdekat sesuai alamat yang tercantum di KTP calon pemilih yang tidak
terdaftar.
"Sebagai
misal, anak kita yang sedang kuliah di Samarinda tidak terdaftar
sebagai pemilih, ketika pulang ke Paser dan bertepatan dengan hari
pemungutan suara, maka dia bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dimana
ia tinggal," jelas Azis.
Namun,
kata Azis, penggunaan hak pilih bagi mereka yang tidak terdaftar
dibatasi oleh waktu pencoblosan.Itupun jika surat suara masih tersedia
di TPS. "Mereka bisa mencoblos pada pukuk 12.00 - 13.00 wita itupun dengan catatan surat suara masih tersedia di TPS," katanya.
Demikian
juga dengan warga yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah,
untuk bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan surat nikah yang
diterbitkan kantor urusan agama (KUA). "Jadi
warga yang belum berumur 17 tetapi hanya menikah siri tidak bisa
menggunakan hak pilihnya karena nikah siri tidak tercatat di KUA,"
katanya.
Acara
sosialisasi yang diadakan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Kabupaten Paser ini dikuti tokoh masyarakat, organisasi
massa, para kepala desa dan anggota TNI dan Polri. (Santo/Ton/LaCak)

