Sebagai
organ pemerintahan daerah, eksistensi dan peran Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) sangat strategis, Satpol PP sebagai pembantu kepala
daerah menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat.
Keberadaannya sebagai aparat perangkat daerah yang di samping
tugasnya menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat dipertegas dengan PP No 6 Tahun 2010. Namun
dalam menjalankan tugasnya seorang Satpol PP harus tetap mengedepankan
Etika dan menghormati hak asasi manusia.
“Dalam
menjalankan tugasnya Satpol PP tentunya memiliki standar operasional,
yang tentu saja memperhatikan segala aspek kepentingan masyarakat. Maka
kita memandang perlu adanya pemahaman tentang HAM, sehingga dalam
menjalankan tugasnya tidak berbenturan dengan permasalahan HAM,” ujar
Eka Zuraedah, SH Kasubsi Desiminasi HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham
Kaltim saat ditemui usai memberikan pemaparan dalam acara Sosialisasi
HAM bagi Satpol PP Paser diruang Sadurangas, beberapa waktu lalu (26/3).
Selain
itu Eka juga mengatakan kalau permasalahan yang dihadapi oleh Satpol
PP memang begitu dilematis. Di satu sisi, dalam menjalankan tugas dan
fungsinya Satpol PP dituntut untuk profesional dengan menjunjung tinggi
hukum, norma hak asasi manusia, norma agama dan norma sosial lainnya
yang hidup dan berkembang di masyarakat. Namun di sisi yang berbeda,
dalam situasi dan kondisi di lapangan mengharuskan Satpol PP untuk
melakukan tindakan represif yang pada gilirannya dapat mengakibatkan
terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
“Dalam
kondisi seperti ini, maka sudah saatnya Satpol PP meninggalkan
sikap-sikap yang bertentangan dengan HAM dan lebih mengedepankan
pendekatan persuasif dan edukatif. Satpol PP perlu bertindak profesional
dan mengedepankan kearifan serta menjunjung tinggi hak asasi
manusia,”beber Eka. (Santo/LaCak)

