*** Ingatkan Pelayanan sebagai Kewajiban bukan Sumber Pendapatan
Seorang Kepala
Desa (Kades) dituntut mampu menjadi pelayan yang baik bagi kepentingan
masyarakat desa secara keseluruhan, karena keberhasilan dan kegagalan
penyelenggaraan pemerintahan desa, pertama-tama akan dinilai dari
kegiatan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan
terhadap masyarakat desa itu sebagai kewajiban, hendaknya dijadikan
sebagai kewajiban bukan sebaliknya pelayanan dijadikan sebagai sumber
pendapatan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Paser H M Mardikansyah SH
MAp saat melantik Kepala Desa (Kades) Rangan, Jone dan Suliliran
Baru, di Kantor Kepala Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, beberapa
waktu lalu (26/3).
Selain
itu Wabup juga mengingatkan agar Kades mempergunakan dana ADD tersebut
sebaik-baiknya untuk pembangunan di desa. Mengingat salah satu tujuan
peningkatan ADD ini adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih luas
kepada kepala Desa untuk membangun desanya. Dengan dana yang lebih besar
saya berharap lebih banyak yang bisa diperbuat oleh kepala desa.
“Ada
beberapa pembangunan fisik yang bisa dialokasikan melalui ADD, seperti
pembangunan kantor desa, gedung serbaguna, posyandu, gedung TK, gedung
TPA, perumahan perawat, perumahan bidan, dan perumahan guru,”ujar
Mardikansyah.
Selain
itu Wabub juga mengingatkan agar Kades dapat meningkatkan peran
sertanya dalam mendukung program-program Pemerintah dalam rangka
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Tana Paser yang kita
cintai ini. (Yar/Madi/LaCak)

