*** Operator Dapodik Harusnya ditunjuk berdasarkan SK Kadisdik
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dijadikan acuan Pemerintah dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPP) dana BOS, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bantuan rehab, blok grand/DAK dan bantuan lain pada tahun 2013 ini.
Oleh karenanya diperlukan peran pro aktif dari Dinas Pendidikan melalui bagian Perencanaan untuk dapat pro aktif dalam membimbing para operator yang ada di sekolah. Mengingat tidak sedikit operator yang masih belum mengerti benar dalam penggunaan aplikasi Dapodik. Hal ini diungkapkan Saparuddin salah satu operator Dapodik disalah satu sekolah di Tana Paser saat berbincang dengan Lacak (24/3).
“Sejak Tahun 2013 ini, pencairan dana BOS, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bantuan rehab, blok grand/DAK dan bantuan serta TPP akan mengacu pada Dapodik. Dimana Data diperoleh dari sekolah masing-masing, maka dari itu diperlukan operator di setiap sekolah untuk melakukan proses pendataan profil sekolah, siswa, dan guru melalui aplikasi dapodik,”ujar pria yang akrab disapa Sapar ini.
Kendala yang kerap ditemui dalam mengaplikasikan Dapodik di Paser, sambungnya, adalah server dapodik kadangkala eror, dan tidak sedikit guru yang kesulitan untuk mengakses dapodik sehingga para guru tidak bisa membenarkan data yang kurang valid. Hal ini tentu saja membuat para guru khawatir TPP nya hangus bila data yang ada di dapodik tidak sesuai dengan data yang dikirim oleh operator sekolah karena server yang eror.
Untuk diketahui Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif (santo)

