*** KPU Paser Tetap Mengacu PKPU 6/2013
Tahapan
Pemilihan Umum Legeslatif (Pileg) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) tidak mengalami perubahan, meski Partai Keadilan Persatuan
Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu tambahan disamping 10 parpol
yang telah lolos verifikas, setelah Partai Bulan Bintang (PBB).
Terkait
tahapan Pemilu, KPU Paser mengacu pada Perturan KPU (PKPU) nomor 6
tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tahun 23014. Hal ini disampaikan Ketua KPU
Paser H. Abdul Azis Muslim yang akrab disapa Azis ini kepada LaCak baru-baru ini (28/3).
“Tahapan
Pileg berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan mengacu pada
PKPU No 6/2013 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum, penyerahan
berkas caleg dimulai 9-22 April 2013, pengumuman daftar caleg sementara
(DCS) pada 13 Juni-17 Juni 2013,”ujar Azis.
Selain
itu Azis menegaskan kalau KPU Paser akan konsisten dalam menjalankan
setiap tahapan Pemilu, tidak akan ada dispensasi waktu terkait terkait
penyerahan berkas Caleg. Dan hingga sejauh ini, tidak ada arahan atau
instruksi dari KPU pusat terkait perubahan jadwal atau tahapan Pemilu.
“Kita
minta semua parpol peserta Pemilu dapat menyerahkan daftar Caleg nya
sesuai tanggal yang telah ditentukan karena KPU Paser, berhak menolak
berkas calon anggota legislatif jika ada partai politik yang menyerahkan
berkas di luar jadwal yang telah ditentukan. Semua berkas Caleg yang
diterima KPU Paser akan langsung diverifikasi,”himbau Azis. (Santo/LaCak)

